IPW Soroti Penahanan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Jakarta Utara

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti penahanan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM) Jakarta Utara, Muhammad Furqon oleh Polres Jakarta Utara bebera hari ini.

Sugeng menjelaskan, kasus warga Kampung Bayam, Jakarta Utara tidak bisa dibedah dari pendekatan hukun pidana. Itu salah jalan dan sangat keliru karena kasus warga Kampung Bayam itu adalah satu masalah kesejahteraan masyarakat.

Read More
banner 300x250

“Oleh karena itu, kalau kita mau membahas kasus warga Kampong Bayam harus dari relasi pemerintah dan warganya. Tugas negara atau pemerintah kepada warganya adalah memberi kesejahteraan. Kesejahteraan itu dalam konteks ini adalah pemukiman,” tukasnya, Jumat (26/4/2024).

Pemukiman yang murah, terjangkau dan juga pemukiman yang baik cocok untuk masyarakat. Problem yang dihadapi warga Kampung Bayam terkait janji pemerintah pada saat eranya Anis Baswedan jadi gubernur. Ini adalah hutang pemerintah, warga Kampung Bayam tidak memiliki hutang apapun kepada pemerintah.

Sebaliknya pemerintah berhutang janji yang harus komitmen untuk dipenuhi. Nah sekarang pendekatan pemerintah melalui Jakpro adalah pendekatan hubungan bisnis. “Mana bisa pendekatan pemerintah dengan warganya seperti itu,” tegasnya.

Pemerintah itu harus memenuhi kewajiban konstitusionalnya berdasarkan undang-undang dasar atau konstitusi.
Kalau Jakpro kan pendekatannya bisnis, makanya mana bias pemerintah berbisnis dengan warganya. Pemerintah itu harus memenuhi undang-undang dasar atau konstitusionalnya untuk mensejahterakan seluruh warga.

“Pendekatan Hukum Pidana”

Apapun biaya yang harus dikeluarkan dan harus ditanggungjawabi oleh pemerintah. Nah sekarang timbul konflik ketika pemerintah melakukan pendekatan bisnis. Pendekatan mengesampingkan hak-hak warga, pendekatan diskriminasi. Ketika warga menuntut haknya atas kesejahteraan rumah. “Pemerintah dalam hal ini Jakpro mekakukan pendekatan hukum pidana.”

Celakanya, ungkap dia, yang digunakan kemudian adalah aparatur kepolisian. Kalau masyarakat diperhadapkan dengan instrument hukum, tidak ada yang bisa melawan. Pasti masyarakat akan tergilas. Oleh karena itu tidak bias digunakan pendekatan hukum. urai Sugeng.

Sugeng kemudian menghimbau Polres Jakarta Utara untuk menggunakan pendekatan kemanusiaan dalam kasus warga Kampung Bayam. “Saya menghimbau Polisi jangan mau digunakan sebagai alat oleh Jakpro. Adalah kewajiban negara atau pemerintah untuk melindung”i, tutur dia.

“Oleh karena itu saya berharap Pak Kapolri melihat ini sebagai satu pendekatan kesejahteraan saja. Pak Kapolres Metro Jakarta Utara juga lakukan pendekatan kesejahteraan, bukan hukum pidana. Kalau dengan hukum pidana sudah pasti kalah masyarakat,” tandas Sugeng Teguh Santoso.

Abdul Majid

“Kalau dengan hukum pidana sudah pasti kalah masyarakat,” tandas Sugeng Teguh Santoso. Foto: DW.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *