Hentikan Polemik di KPK, LSAK: Penegakkan Etika Jangan Bikin Tak Elok

banner 468x60

JAKARTA. jurnal-ina.com – Polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara Dewas dan Komisioner KPK harus segera dihentikan. Hal yang bermula atas nama penegakkan etik ini malah nampak menjadi hal tak elok di muka publik.

Keberadaan Dewas yang hadir dalam UU 19/19 sejatinya menjadi ruang chek and balance di internal KPK agar menguatkan kelembagaan dan meyakinkan masyarakat tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Namun, tak pelak, keberadaan Dewas, justru kerap dimanfaatkan oleh sebagian kelompok luar yang juga tengah bermasalah dan berkaitan hukum dengan tugas KPK.

Oleh karena itu, posisi ini harusnya sangat disadari penuh oleh Dewas KPK. Penegakkan etik harus dilaksanakan bukan hanya sekedar berdasarkan asas, aturan dan subtansi. Tapi juga mesti menimbang kontekstualitas perkara. Sebab yang sama-sama mengkhawatirkan bahkan lebih dari penegakkan pengawasan dan etik ialah; justru adanya hidden goal berupa upaya untuk melemahkan KPK dan merusak marwah KPK.

Dalam perkara polemik Dewas dan Nurul Ghufron selalu komisioner KPK saat ini, norma aturan tentang daluwarsa pada bab VIII pasal 23 dalam perdewas 04/2021, memang untuk membatasi masa pelaporan terhadap kejadian dugaan pelanggaran yang terjadi. Spirit adanya ketentuan Kadaluwarsa adalah membatasi Laporan & Temuan untuk diperiksa lebih lanjut. Semangat pembatasan ini harus dimaknai secara berkepastian tidak boleh kadaluwarsa dengan tak berbatas waktu. Laksana ketentuan daluwarsa makanan tentu perhitungannya sejak tanggal produksi dari pabrik bukan pada saat sampai di meja makan. Logika ini senada dengan kadaluwarsa laporan & temuan, laporan daluwarsanya sejak terjadi atau diketahui oleh pelapor. Sementara temuan sejak ditemukan oleh dewas.

Melindungi Insan KPK

Menegakkan etik juga perlu memahami motif pelapor. Jika disampaikan oleh seseorang karena telah ditetapkan tersangka oleh KPK, harusnya Dewas lebih memihak dan melindungi insan KPK dari serangan balik koruptor dan bukan sebaliknya. Karena secara kronoloogi jelas, pelaporan disampaikan pada desember 2023, konteks sebelumnya pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan september 2023. Kedewasaan Dewas di sini diharapkan lebih bijak membaca konstektualisasi.

Lebih disayangkan lagi, Dewas telah mempublikasikan perkara ini sejak Laporan masuk sampai tahapan pemeriksaan klarifikasi sebelum sidang yang sifatnya tertutup, menjadi hilang perlindungan Marwah KPK. Dewas diharapkan menjadi penjaga Marwah KPK bukan penelanjang KPK, masyarakat berharap Dewas maha etis yang akan penegakkan etika secara etis.

Maka LSAK mendorong polemik ini tidak boleh berlarut apalagi memunculkan gerakan untuk mendegradasi KPK atas polemik ini. Tak ada yang diuntungkan dari persoalan ini, kecuali para koruptor yang tersenyum jahat karena KPK hancur dan dicibir publik.

Ahmad A. Hariri
Peneliti LSAK
081291964433

Ahmad A. Hariri

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *