IPW Desak Kapolda Sumbar Agar Kapolresta Padang Memproses Kasus Richard Lee

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr Fifi sebagai pihak yang diduga menyuruh dan melakukan pencurian kepada pelaku Kendi dengan jeratan pasal 363 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan juga dilapisi dengan UU Informasi Transaksi Elektronik lantaran diunggah di medsos.

Karenanya, Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A, laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang telah mengetahui adanya dugaan tindak pidana setelah menginterogasi Kendi, pelaku pencurian dan juga bukti CCTV.

Kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr Richard Lee ramai di media massa karena peristiwanya diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee yang juga seorang influencer. Bahkan, dr. Richard Lee membuat sayembara Rp10 juta bagi yang berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

Kesigapan anggota Polresta Padang melalui Kasatreskrim, Kompol Dedy Adriansyah Putra menangkap pelaku Kendi dengan cepat serta perlu diapresiasi sebagai langkah responsif Polri atas berita viral yang disebarkan oleh dr. Richard Lee. Pencurian itu berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik dr. Richard Lee.

Ternyata, setelah kerja responsif Polresta Padang yang berhasil membongkar kasus pencurian tersebut dengan menangkap pelaku, akhirnya terbongkar juga bahwa pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr Richard Lee adalah atas suruhan dr. Fifi, staff dr. Richard Lee sendiri kepada pelaku Kendi. Diduga pencurian yang diviralkan itu bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Kecantikan Athena agar diketahui publik dan diduga untuk meningkatkan jumlah pelanggan.

Oleh sebab itu, IPW menilai tindakan dr. Fifi yang menyuruh pelaku Kendi mencuri di Klinik Kecantikan Athena telah memenuhi perbuatan menyuruh dan melakukan pencurian yang dapat diganjar dengan sangkaan melanggar pasal 362 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana dan karenanya wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan agar diputuskan oleh pengadilan. Termasuk apabila dr. Richard Lee terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian ini harus diproses hukum.

Mempermainkan Aparat

Tindakan dr Fifi, Kendi dan diduga juga dr. Richard Lee adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat, seakan-akan peristiwa pidana bisa dikendalikan dan aparat hukum dapat dipermainkan. Karenanya IPW mendesak kalau cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan.

Karenanya, IPW mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk memerintahkan agar Kapolresta Padang memproses kasus ini segera demi tegaknya hukum agar tidak dipermainkan oleh para konten kreator untuk tujuan bisnis.

Apabila ada dugaan pemukulan terhadap pelaku Kendi oleh aparat Polisi itu juga tetap diproses oleh Propam tanpa terkecuali untuk mengungkap juga apakah tuduhan adanya pemukulan aparat pada pelaku tindak pidana benar atau hanya alibi saja.

IPW juga meminta dalam kasus ini tidak boleh ada proses restoratif justice karena pada kasus rekayasa pencurian ini bukan hanya pemilik klinik kecantikan Athena yang dirugikan, tetapi termasuk di dalamnya adalah rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458

Sugeng Teguh Santoso

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *