IPW Minta Kapolda Bali Waskat Pada Polresta Denpasar Atas Penahanan Anandira Puspita

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra melakukan waskat pada Polresta Denpasar atas Penangkapan dan penahanan tersangka Anandira Puspita oleh Polresta Denpasar yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.

Pasalnya tindakan Polresta Denpasar sangatlah tidak adil dan diduga berpihak. Karena tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer.

Anandira Puspita telah melaporkan perselingkuhan suaminya tersebut ke POMDAM UDAYANA. Saat ini, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

Hal ini seperti yang dilansir oleh www.medan.tribunnews.com pada tayangan Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 11.51 WIB, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut peradilan militer.

“Kasus asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang,” kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Sehingga, dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan suaminya, Lettu Ckm Malik Hanro Agam terbukti adanya tindakan asusilanya. Karenanya, IPW
menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka adalah benar maka tidak bisa dipidana.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Polresta Denpasar memprioritaskan pemberian Restoratif Justice bagi Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.

Terbukti

Pasalnya, berdasarkan hukum tuduhan Anandira Puspita terbukti dan diproses oleh peradilan militer dan juga karena tersangka masih memiliki bayi berusia 1,5 tahun dan terpaksa harus disusui di tahanan karena membongkar perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter TNI.

Saat ini, Polresta Denpasar menitipkan Anandira ditahanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali. Penahanan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024 dan ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada 4 April 2024.

Kendati Polri memiliki hak terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan, IPW menilai bahwa penahanan terhadap ibu menyusui itu bukanlah kebutuhan mendesak dalam proses hukum karena pada sisi lain juga penyidik berwenang menangguhkan penahanan terhadap tersangka yang adalah korban perselingkuhan suaminnya dengan salah satu di antaranya adalah diduga anak pejabat polisi.

Oleh sebab itu, sesuai kondisi institusi Polri yang berwajah humanis dengan Program Polri Presisi saat ini, sudah sewajarnya Polresta Denpasar menangguhkan ibu yang sedang menyusui bayinya berumur 1,5 tahun yang telah viral di medsos Paling tidak, melalui kewenangan yang dimiliki Polri yakni restoratif justice.

Sehingga, dengan wajah yang humanis melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458

Sugeng Teguh Santoso

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *