YOGYAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) merupakan modal penting UMKM untuk melakukan transformasi usaha yang semula informal menjadi formal, sehingga semakin mudah mengakses pembiayaan perbankan.
MenKopUKM Teten Masduki pada Pemberian NIB untuk Pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/8/2022), menargetkan sampai tahun 2024, sebanyak 16% dari seluruh UMKM atau 2,5 juta UMKM bisa memiliki NIB.
“Untuk merealisasi target tersebut, KemenKopUKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna mempercepat penerbitan NIB melalui pendampingan yang dilakukan relawan Garda Transfumi,” urai MenKopUKM Teten Masduki.
Program Transfumi melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi yang berasal dari asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA.
Terdata dari 600 relawan pendamping Garda Transfumi yang aktif, sebanyak 50 di antaranya dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Teten Masduki menambahkan saat ini pemerintah sedang mengembangkan kerjasama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM. Tujuannya, agar pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.
Selain itu, MenKopUKM juga menegaskan bahwa UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.
“Jadi industri otomotif komponennya harus dari UMKM, industri furnitur harus dari UMKM, industri makanan juga bahannya harus dari UMKM. Dengan begitu, UMKM dengan industri terintegrasi. Jadi gap antara usaha besar dan kecil akan hilang. Kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi,” ujar Teten Masduki.
Seorang disabilitas yang mendapat sertifikasi usaha
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa 50% UMKM Indonesia merupakan usaha informal sehingga banyak di antaranya masih belum bisa mengakses pembiayaan formal atau perbankan.
Hal inilah yang membuat pemerintah harus bekerjakeras untuk meningkatkan literasi keuangan dan membuat pelaku UMKM naik kelas menjadi usaha formal melalui penerbitan NIB lewat OSS-RBA.
“UMKM ini anak kandung republik ini. Setiap krisis, UMKM menjaga benteng pertahanan ekonomi kita. Mereka harus diberikan tempat terbaik untuk diberikan permodalan,” ucap Bahlil.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menambahkan di DIY karakter perekonomian didominasi industri mikro dan kecil atau mencapai sebesar 98,4% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79%.
Menurutnya, adanya NIB bagi usaha mikro dan kecil menjadi keharusan. Pasalnya, NIB telah menjadi fungsi utama pengenal bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan.
“Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Paku Alam.
Dia mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi. “Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya,” katanya.