Penanganan Koperasi Bermasalah

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Akhir akhir ini di berbagai tempat muncul masalah koperasi dalam skala kecil maupun besar yang membuat kerugian materiil maupun imateril dari anggotanya. Dalam skala besar sebut saja seperti kasus koperasi Indosurya yang belum lama ini cukup mengheboh di media.

Masalah di koperasi yang muncul bisa saja menimpa koperasi yang sudah lama berdiri ataupun koperasi yang belum lama berdiri. Namun rata-rata adalah jenis koperasi simpan pinjam. Sangat jarang koperasi sektor riil yang terkena masalah hingga menjadi pelik.

Read More
banner 300x250

Masalah koperasi simpan pinjam tersebut biasanya berupa kasus gagal bayar. Di mana kondisi koperasi tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya berupa penarikan dana tabungan atau dana deposito yang sudah jatuh dari anggotanya atau dalam istilah keuangannya disebut hadapi masalah likuiditas, atau koperasi dalam kondisi il-liquid.

Pada situasi koperasi tidak dapat memenuhi kewajiban jatuh temponya maka munculah ketidakpercayaan anggota yang tentu isunya kemudian segera cepat beredar dan menyebabkan yang namanya “rush” atau penarikan uang anggota secara besar-besaran.

Jika kondisinya sudah demikian parahnya maka manajemen otomatis macet dan akhirnya semua aktivitas terhenti. Keuangan koperasi terancam keseluruhan dan akhirnya tak hanya timbulkan masalah gagal bayar terhadap kewajiban keuangan yang jatuh tempo dari anggotanya. Namun karyawan yang kemungkinan tidak digaji atau gajinya tertunda menjadi kehilangan loyalitas kerja. Mereka keluar atau bahkan turut menuntut kepada koperasi untuk segera membayarkan gaji mereka.

Dana anggota dalam banyak kasus, karena kondisi koperasi menjadi tak hanya il-liquid tapi juga insolvable, atau dalam kategori keseluruhan asetnya tak dapat penuhi kewajiban koperasi jika dilikuidasi maka dana anggota bukan hanya tidak terbayarkan bunganya sesuai yang diperjanjikan,tapi juga seluruh tabungan/depositonya tidak kembali. Demikian juga terhadap gaji karyawan yang tak terbayarkan.

Karyawan mungkin saja langsung keluar kerja karena tak tahan menghadapi anggota yang setiap hari datang ke kantor dengan penuh kemarahan. Namun anggota yang menuntut uang simpananya kembali biasanya akan lakukan upaya terus-menerus untuk menuntut kepada manajemen yang tersisa dan biasanya adalah kepada pengurus koperasi.

Sebab Masalah

Secara manajemen, masalahnya biasanya ada dua penyebab. Pertama adalah karena terjadi in-efisiensi manajemen atau besar pasak daripada tiang. Kedua karena terjadi intervensi tidak wajar atau menyalahi kewenangan oleh pihak manajemen atau kepengurusan koperasi.

Dalam kasus in-efisiensi, terjadi karena koperasi tidak konsisten dengan sistem penganggaran. Intinya pendapatan koperasi tidak mampu penuhi pengeluaran biayanya. Sehingga berakibat menggerus modal koperasi.

Manajemen koperasi melakukan pengeluaran yang tak terkendali sesuai anggaran. Atau kalaupun tidak karena pengeluaran yang ugal-ugalan, bisa juga karena sisi pendapatannya yang tidak memenuhi target. Misalnya penjualanya atau dalam kasus koperasi simpan pinjam, angka pinjaman beredar (outstanding-nya) tidak terpenuhi sesuai target.

Kalaupun target outstanding terpenuhi, dapat juga dikarenakan tingkat kemacetanya pinjaman (non performance loan/NPL-nya) juga terlalu tinggi. Jadi koperasi kehilangan likuiditas karena uang yang ada sebagai piutang macet di tangan anggota.

Jika kondisi likuiditasnya buruk karena pengeluaran yang tak terkendali, atau pendapatan yang tak penuhi target dan kredit macetnya tak terkendali ini murni masalah manajerial. Artinya kategorinya karena manajemenya yang tidak becus atau sistem kendali manajemenya tidak berjalan efektif.

Seharusnya hal-hal seperti kasus itu dapat terkendali jika manajemen mengadakan evaluasi rutin secara internal sehingga ada penyesuaian yang dilakukan serta solusi manajemen yang bersifat antisipatif atau preventif sebelum masalahnya membesar. Masalah tata kelola seperti sistem kendali anggaran antara manajemen dengan pengurus dan pengurus dengan pengawas sangat menentukan.

Sementara itu, dalam kasus kedua adalah karena manajemen/Kepengurusan koperasi jika terjadi intervensi manajemen/kepengurusan di luar lazimnya atau bertindak di luar batas kewenanganya. Contohnya adalah pengurus/manajemen menggunakan dana investasi anggota secara serampangan dengan menginvestasikan uang anggota koperasi ke portofolio di luar usaha simpan pinjam di luar sepengetahuan anggota. Lalu investasinya macet atau mengalami kerugian. Atau bisa juga karena memang tindakan korupsi yang dilakukan manajemen/ pengurus.

Dalam kasus kedua, bisa jadi karena kendali kepengawasan internal koperasi yang lemah atau bahkan pengawas koperasi yang ditunjuk oleh anggota juga ikut dalam tindakan yang menyimpang dari koridor manajemen tersebut.

Solusi

Dalam posisi koperasi mengalami gagal bayar, seharusnya jika masalahnya adalah murni masalah manajerial maka solusinya adalah dilakukan pembicaraan dengan anggota melalui Rapat Anggota (RA) segera. Di RA sebagai kekuasaan tertinggi koperasi ini seharusnya seluruh solusi masalah baik itu yang bersifat manajerial ataupun hukum diselesaikan.

Rokemendasi langkah-langkah penyelamatan koperasi diputuskan sepenuhnya di dalam RA. Bisa jadi dilakukan kesepakatan anggota seperti penudaan pembayaran kewajiban dan juga mencari upaya bersama untuk kembalikan kepercayaan manajemen dengan serangkaian langkah-langkah reformasi. Baik secara struktural maupun transformatif seperti penggantian pengurus dan atau pengawas atau manajemen serta solusi konkrit lainya yang bisa jadi dilakukan penambahan likuiditas oleh anggota setelah reformasi struktural dilakukan.

Jika pengurus/manajemen merasa masih punya tanggungjawab moral biasanya mereka justru segera mengambil inisiatif untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Namun jika pengurusmya tidak lagi segera mengambil inisiatif maka RA dapat dilakukan atas inisiatif pengawas.

Masalahnya lagi, jika Pengurus dan Pengawasnya telah sama-sama melalukan tindakan kesalahan dan kehilangan tanggungjawab moralnya maka inisiatif terakhir untuk selenggarakan RA atau RALB adalah dari pihak anggota. Ini biasanya tidak mudah dan tapi langkah yang paling efektif adalah untuk meminta perlindungan dari pemerintah (Dinas Koperasi/Kemenkop dan UKM) untuk mengeluarkan semacam surat perintah agar koperasi segera laksanakan RA/RALB atas usulan anggota. D pemerintah dalam posisi independen dan kepentinganya adalah untuk menyelamatkan kepentingan anggota atau kepentingan publik.

Masalahnya lagi adalah jika pihak Dinas Koperasi atau Kemenkop juga abaikan, maka satu satunya jawaban adalah anggota secara kolektif tetap harus menuntut koperasi untuk segera laksanakan RA /RALB. Namun ini juga tidak mudah, karena dalam kasus di Indonesia, anggota-anggota Koperasi Simpan Pinjam pada umumnya hanya berasal dari mereka yang punya pengetahuan bahwa dirinya adalah sebagai nasabah. Dan biasanya karena mereka menjadi anggota koperasinya hanya karena bermodal motivasi investasi karenan iming-iming suku bunga tinggi melebihi suku bunga bank dan tanpa didasari oleh pengetahuan tata kelola koperasi yang memadai.

Dalam hal inilah sebetulnya fungsi pendidikan koperasi itu memegang kunci penting bagi anggota koperasi. Seharusnya mereka itu menyadari bahwa menjadi anggota koperasi itu sadar hak dan juga tanggungjawabnya. Bukan hanya berinvestasi atau meminjam namun juga sekaligus menjadi pemilik koperasi yang seharusnya turut mengontrol perkembangan koperasi dari waktu ke waktu. Sehingga secara preventif mereka juga dapat mencegah masalah sebelum masalah manjadi membesar. Dalam slogan singkat biasanya koperasi yang benar itu menjalankan prinsip utama pendidikan. Koperasi itu bahkan seharusnya didirikan dengan pendidikan, dikontrol melalui pendidikan dan dikembangkan juga melalui pendidikan.

Dalam konteks mencari solusi masalah melalui RA/RALB itu kemudian yang terpenting adalah bahwa anggota mengetahui sebab masalahnya, apakah karena murni manajerial atau karena penyelewengan kewenangan pengurus dan atau pengawasnya. Solusinya adalah RA/RALB mengambil keputusan jika masalahnya adalah murni manajerial maka tinggal pengurus dan atau pengawas dan atau manajemenya yang dipecat dan diganti yang baru dan dilakukan serangkaian langkah manajemen penyelamatan.

Jika masalahnya adalah menyangkut persoalan kriminal maka pengurus tak hanya dipecat namun juga dimintakan pertanggungjawaban hukum dan jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka perlu dilakukan melalui jalur pengadilan. Sepenuhnya biarlah fakta fakta hukumnya diadili di depan pengadilan.

Permainan Manajemen dan Hukum

Selama ini, banyak kasus koperasi gagal bayar yang terjadi di Indonesia, biasanya beberapa gelintir anggota ada saja baik yang motivasinya itu karena faktor ketidaktahuan dan ingin segera uangnya kembali atau karena memang bersekongkol dengan pihak pengurus atau manajemen tiba-tiba melakukan upaya untuk maju ke pengadilan. Agar Pengadilan mengambil putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi.

Dalam kasus yang ekstrim bahkan seperti yang terjadi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana misalnya, pihak pengacara pengurus yang telah berhasil mendorong beberapa anggota untuk lakukan upaya penyelesaian pengadilan berupa PKPU. Lalu lakukan upaya pemailitan dan bahkan melakukan penyogokan kepada Hakim Agung untuk lakukan pemailitan yang berujung banyak pihak baik itu pengurus, pengacara dan hakim agung yang akhirnya masuk penjara karena terbukti bersekongkol. Sebab jika kasusnya adalah pailit maka pihak pengurus atau manajemen terbebas dari tuntutan apapun dan tinggal dilakukan eksekusi hukum terhadap manajemen koperasi.

Dalam kasus yang akhir-akhir ini terjadi juga pihak Kemenkop dan UKM berikut Satuan Tugas (Satgas ) Koperasi Bermasalahnya juga banyak yang dorong agar penyelesaian koperasi itu langsung ke jalur pengadilan untuk dilakukan PKPU. Sesuatu yang justru menambah rumit masalah koperasi dan banyak masyarakat yang akhirnya dirugikan karena realisasinya tak sesuai dengan janji.

Masalah Regulasi

Pihak Kemenkop dan UKM ketika hadapi masalah koperasi bermasalah akhir-akhir ini, selain membentuk Satgas Koperasi Bermasalah yang justru menambah ruwet masalah, lalu banyak berdalih bahwa masalah koperasi itu tak tertangani karena lemahnya regulasi. Akhir-akhir ini bahkan dengan bekerjasama dengan PPATK dan OJK serta pihak Kepolisian lakukan upaya upaya yang sifatnya polisional dan lagi-lagi mengheboh karena dilakukan upaya pengawasan koperasi simpan pinjam dengan memasukkan koperasi dalam sistem pengawasan OJK. Atau oleh Kemenkop dan UKM untuk kategori koperasi close loop atau bersifat terbatas bertransaksi dengan anggotanya dan hanya bergerak di usaha simpan pinjam kepada anggota.

Masalahnya lagi, koperasi simpan pinjam itu dalam Omnibus Law Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) tidak lagi hargai otonomi dan demokrasi koperasinya. Bahkan serangkaain regulasi di bawahnya sekelas Peraturan Presiden (Perpres) sudah banyak juga yang abaikan soal otonomi dan demokrasi koperasi ini. Contohnya adalah soal Perpres tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang misalnya sebut koperasi itu harus mensyaratkan adanya pihak pengendali dalam pendirian koperasinya yang jelas ini tidak diatur oleh UU atau regulasi di atasnya.

Kesalahan fatalnya lagi di UU Omninus Law PPSK itu adalah tidak dilakukan rekognisi untuk memperkuat kelembagaan koperasi simpan pinjam seperti misalnya dijaminya koperasi simpan pinjam oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan juga diberikan rekognisi yang sama dengan bank untuk mendapatkan bailout jika terjadi kondisi krisis seperti yang didapatkan bank dan asuransi komersial kapitalis sebagai last resourse ketika koperasi mengalami dampak krisis ekonomi.

Kesempatan yang baik dan lebih mudah dalam proses legislasinya itu tidak dilakukan perbaikan regulasi bagi koperasi oleh Kemenkop dan UKM. Namun justru banyak berjanji akan segera lakukan memasukkanya di RUU Perkoperasian yang sampai saat inipun masih jauh prosesnya karena Presiden hingga saat ini belum juga mengeluarkan amanah untuk kirimkan draft RUU Perkoperasian agar dilakukan pembahasan di Parlemen.

Jakarta, 21 Juli 2023

Suroto

Ketua AKSES dan CEO INKUR Federation (www.inkur.id)

Suroto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *