JAKARTA, jurnal-ina.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker dari hasil produk masyarakat desa, seperti produk pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan dan sebagainya. Termasuk produk kerajinan dan kuliner.
“Bahkan, diharapkan menjadi garda terdepan dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkap Wamenkop, saat jadi narasumber di Sidang Tahunan Ekonomi Umat 2025 dan Menerima Penghargaan sebagai Tokoh Perubahan Ekonomi Indonesia, di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih (KDKMP) mengatakan rencana untuk mengimplementasikan 80.000 lebih KDKMP, selain ikut membantu menyalurkan hasil produk yang dimiliki BUMN dan yang lain, juga bisa untuk menyalurkan program-program dari pemerintah.
Terlebih lagi, banyak dari KDKMP terbimbing oleh keberadaan Kopontren-Kopontren yang relatif sudah maju, seperti di Jatim (Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri) dan Jabar (Kopontren At-Ittifaq). “Kopontren melakukan pendampingan dan bimbingan kepada KDKMP yang akan masuk ke tahap operasional. Itu termasuk koperasi-koperasi pembiayaan syariahnya,” kata Wamenkop.
Bagi Wamenkop, ini ada relevansi antara keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih dengan ekosistem yang relatif sudah maju yang dikelola Kopontren dan Kopsyah.
“Harapannya, akan ada satu ekosistem yang akan mengembalikan lagi koperasi menjadi kekuatan ekonomi sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 yang selalu digaungkan Presiden,” kata Wamenkop.
“Mengikis Praktek Rentenir”
Artinya, bila koperasinya maju, maka ekonomi umat dan rakyat juga maju. Karena, koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang sangat berbeda dengan korporasi. “Tujuan dari KDKMP adalah mengikis praktek rentenir, tengkulak dan pinjaman online. Supaya rakyat punya alternatif, tidak lagi terjebak pada praktek-praktek seperti itu yang berbunga sangat tinggi,” jelasnya.
MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk praktek rentenir, tengkulak dan sebagainya. “Itu kita implementasikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih,” tegas Wamenkop.
Ke depan, Kemenkop bersama MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan terus mendorong keberadaan koperasi-koperasi masjid untuk bisa membantu masyarakat sekitar masjid. “Para Mustahik penerima manfaat masjid, bisa kita tingkatkan menjadi pelaku usaha mikro dengan berkoperasi,” tanda dia.
Wamenkop menambahkan, koperasi saat ini tidak hanya simpan-pinjam, tetapi juga bisa masuk ke sektor produksi, distribusi, industri, hingga koperasi perkreditan untuk membantu pembiayaan masyarakat dan umat.
Oleh karena itu, Ferry berharap dukungan dari MUI dan DMI untuk turut mensukseskan KDKMP untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. “Termasuk penyempurnaan sistem data desa yang lebih akurat dan presisi.”
Erwin Tambunan
Wamenkop Ferry Juliantono menegaskan, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk praktek rentenir, tengkulak dan sebagainya. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com