JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong hak pelatihan dan berwirausaha bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia.
Menteri saat menjadi narasumber di acara Gebyar Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) dengan tema Ekosistem Inklusif : Pendidikan Dan Peluang Usaha Berbasis Disabilitas, mengatakan penyandang disabilitas memiliki peluang besar dan hak atas pelatihan dan Kewirausahan.
“Hal ini tercantum dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, bersama 3 hak utama lainnya, yaitu hak atas pekerjaan, hak atas aksesibilitas dan hak atas pendidikan,” ujar Menteri UMKM di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Menurut Maman, konteks kewirausahaan harus dioptimalisasi agar bisa mewadahi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bentuk affirmative action dari pemerintah.
“Salah satu upaya memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas adalah mendorong semangat dan ruang-ruang berwirausaha. Selain itu keberpihakan pemerintah akan menjadi efektif kalau kita berkolaborasi mengoptimalkan ekosistem kewirausahaan,” jelasnya.
Keterbatasan Atas Akses Keuangan
Tidak semua perusahaan memiliki kesadaran untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, karena dihadapkan oleh realita dan kompetensi dunia industri. Masih ada beberapa tantangan yang kerap dihadapi UMKM penyandang disabilitas, seperti keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, kurangnya penerapan teknologi dan digitalisasi, sampai rendahnya daya saing usaha.
Terkait keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, Menteri menambahkan, data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) tahun 2020 menunjukan hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, hanya 14,2% yang memiliki akses kredit perbankan.
Sementara untuk penerapan teknologi dan digitalisasi, data menunjukan hanya 1,1% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang menggunakan internet. “Padahal berdasarkan data yang sama ada 22,9 juta orang atau 8,5% dari total populasi Indonesia adalah penyandang disabilitas, di mana 52,65%-nya berstatus sebagai wirausaha,”
Hal inilah yang perlu dikolaborasikan agar hak penyandang disabilitas atas pelatihan dan kewirausahan bisa terpenuhi, sesuai dengan amanah undang-undang.
Erwin Tambunan
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman bersama dengan penyandang disabilitas. Foto: KemenUMKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com