Menkop: Semua Regulasi Terkait Kopdes/Kel Merah Putih Harus Solid dan Kuat

DENPASAR, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengemukakan semua regulasi yang terkait operasional dan eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih harus solid dan kuat, serta harus betul-betul sesuai dengan maksud dan tujuan dari Kopdes/Kel Merah Putih.

“Itu termasuk juga soal interpretasinya. Maka, regulasinya harus kuat. Nanti, semua regulasi akan disinkronisasi dan diharmonisasi lewat Kementerian Hukum,” ucap Menkop, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih (KDKMP) di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025).

Menkop mengatakan bila ada tumpang-tindih aturan, bisa langsung direlaksasi untuk kepentingan KDKMP di seluruh Indonesia. Sehingga, tidak ada lagi hambatan regulasi dan aturan. Berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 menyangkut regulasi penggunaan dana desa untuk meningkatkan kapasitas usaha. “Itu juga perlu dirumuskan,” urai Menkop.

Yang tak kalah penting, terus mendorong digitalisasi KDKMP melalui Microsite yang telah disosialisasikan pada 28 Juli 2025. “Begitu juga dengan skema penyaluran barang-barang subsidi melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Ini alurnya mesti didetailkan supaya bisa segera dieksekusi,” papar Menkop.

“Perlu Lakukan Relaksasi”

Regulasi terkait skema dukungan dan kerjasama BUMN dengan KDKMP. Menkop menyampaikan tantangan yang harus dihadapi bersama, seperti pengetahuan dan kapasitas SDM koperasi yang masih perlu ada sentuhan capacity building. Kedua, mayoritas KDKMP memiliki modal yang terbatas dari simpanan pokok dan simpanan wajib. “Hal ini perlu kita lakukan relaksasi, mendorong supaya penguatan di akar rumput,” tuturnya.

Ketiga, KDKMP menunggu juknis operasional. Terutama pada juknis dari Kementerian Kesehatan, seperti soal apotek desa. “Segala macam yang memang perlu regulasi yang sangat teknis,” ungkap Budi Arie Setiadi.

Wamenkop Ferry Juliantono yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang harus menjadi prioritas, adalah gudang. Gudang yang dimaksudkan itu adalah KDKMP bukan saja memangkas mata rantai distribusi yang berkepanjangan dan memberi harga yang terjangkau kepada masyarakat.

“Tapi, yang lebih penting dari itu adalah fungsi Kopdes/Kel Merah Putih menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa,” ulas Wamenkop.

Dicontohkan, bila produk masyarakat desanya adalah tanaman pangan, maka ini kaitanya dengan Kementerian Pertanian dalam penyediaan teknologi pengering (dryer), bukan sebatas traktor dan sebagainya. Untuk masyarakat desa yang hasilnya adalah buah-buahan dan sayuran, harus dilengkapi dengan alat kontrol atmosfer storage, alat yang mengatur suhu agar kualitas buah-buahan dan sayurnya tetap baik.

Erwin Tambunan

Inilah situasi Rakor Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025).

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *