JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong salah satu model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih untuk memasarkan produk-produk bersubsidi dan lainnya berbentuk konsinyasi atau titip jual.
“Kami anggap konsinyasi bisa berkeadilan bagi koperasi. Atau, minimal separuh konsinyasi, separuhnya lagi cash and carry,” kata Menkop, saat menerima audiensi Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Pasalnya, esensi kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih (KDKMP) adalah membentuk jaringan distribusi sampai ke akar rumput, sehingga tercipta stabilisasi pasokan dan harga, serta subsidi tepat sasaran. “Maka, Kopdes harus untung alias RUD, Rakyat Untung Duluan. Karena, bila Kopdes untung, yang menikmati keuntungannya itu ya rakyat atau anggota koperasi,” ucap Menkop.
Terkait perijinan usaha seperti NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Menkop menegaskan bahwa perijinan usaha KDKMP sifatnya kolektif, alias gelondongan. “Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait hal itu, di mana perijinan bukan per cabang usaha,” imbuh Menkop.
Menteri memastikan pihaknya akan membantu mendorong keluarnya regulasi-regulasi dan harmonisasi untuk memudahkan skema pembiayaan hingga model bisnis untuk pengajuan kerjasama.
“Memperkuat Infrastruktur Internet”
Bahkan, bila ada desa yang belum dialiri internet, Menkop menyampaikan agar segera melapor ke Kemenkop. “Kalau ada desa tidak ada sinyal internet, saya akan koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk segera memperkuat infrastruktur internet di wilayah desa tersebut,” ungkap Menkop.
Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menyatakan bahwa KDKMP di Sumsel sudah terbentuk 100%, namun masih ada memiliki hambatan. Di antaranya, perlu mitigasi risiko distribusi elpiji penetapan KDKMP sebagai Sub Pangkalan elpiji 3 kilogram melalui Kepmen ESDM Nomor 249/2025 membuka akses masyarakat, namun perlu strategi agar tidak memperpanjang rantai distribusi.
“Juga masih diperlukan upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada gerakan koperasi terkait regulasi KDKMP, termasuk aspek tata kelola, pelaporan keuangan dan manajemen usaha,” ujar Cik Ujang.
Wagub Sumsel berharap KDKMP bisa mengelola pertambangan, hingga pemasaran pupuk bersubsidi dan gas elpiji. “Di wilayah kami banyak tambang rakyat yang bisa dilegalkan melalui koperasi,” Wagub Sumsel mengingatkan.
Erwin Tambunan
“Kami anggap konsinyasi bisa berkeadilan bagi koperasi. Atau, minimal separuh konsinyasi, separuhnya lagi cash and carry,” kata Menkop. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com