Menkop Budi Arie Setiadi: Permendagri dan Permendes Harus Linier Dengan PMK

Untuk Perkuat Operasional Kopdes/Kel Merah Putih

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan saat ini tengah dikebut percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” kata Menkop usai mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam penyelasaran regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih (KDMP). Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan KDMP.

“Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan,” ucap Menkop.

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan KDMP. Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui KDMP dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.

Memitigasi

Kehadiran Aparat Penegak Hukum seperti Ketua KPK dan juga dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi. “Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum-oknum tertentu,” ujar Budi Arie.

Proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak, yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah. “Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” kata Menkop.

Memastikan operasionalisasi KDMP berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya Bank Himbara. Kerjasama yang dapat dibangun di antaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan KDMP untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Erwin Tambunan

“Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan,” ucap Menkop (kanan). Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *