Indonesia Police Watch Kecam Anggota BAIS TNI, Aniaya Briptu F Dari Densus 88

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keterlibatan anggoya Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang menangkap disertai penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota Densus 88 Polri, Briptu F, tanpa kewenangan dan dilakukan secara sewenang-wenang hanya atas permintaan seorang warga sipil FYH dalam insiden Hotel Borobudur sekitar 25 juli 2025

Sebagaimana diberitakan oleh Tempo tanggal 4 Agustus 2025 dengan judul: “CERITA PENANGKAPAN ANGGOTA DENSUS 88 KETIKA SEDANG MELAKUKAN PEMBUNTUTAN DI HOTEL BOROBUDUR”, di mana seorang anggota Densus 88 sedang menguntit seorang warga sipil FYH yang sedang makan dengan seorang bernama MN di Bogor Cafe Hotel Borobudur pada 25 juli 2025 dan diketahui oleh FYH. Sehingga FYH diduga menghubungi petinggi TNI dan kemudian datang personil dari BAIS TNI menangkap dan menahan Briptu F.

Read More

Atas peristiwa pidana yang menimpa Briptu F, maka dibenarkan oleh hukum bila Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan, termasuk melakukan penangkapan terhadap FYH yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut, termasuk didalamnya melalukan penggeledahan. Ada tempat untuk semakin terang perkara pidana penganiayaan dan penculikan, termasuk bila harus menggeladah tempat/rumah pejabat hukum .

Dalam catatan IPW insiden anggota Densus 88 yang ditangkap oleh personil TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu dua tahun belakangan. Insiden pertama pada Mei 2024, Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah ditangkap oleh POM TNI .

Fenomena penangkapan anggota Polri oleh personil TNI adalah fenomena yang menarik, karena personil masing-masing pihak dalam tugas dan perintah dari atasan masing masing menunjukan praktek penindakan hukum anggota Polri oleh TNI terkesan mengulang peristiwa sebelum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di mana saat itu Polri berada di bawah institusi TNI dahulu ABRI.

Padahal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 saat ini, Polri tidak berada di bawah perintah dan tunduk pada TNI, tetapi di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden di mana bila terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindakan pidana, maka anggota Polri akan ditindak oleh Propam dan juga proses pidana oleh Polri sendiri.

Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. secara jelas diatur kewenangan TNI tidak termasuk didalamnya melakukan penindakan terhadap anggota Polri. Kendati, terdapat perluasan wewenang TNI dalam beberapa aspek, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.

Dalam pasal 7 UU 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

Operasi Militer Untuk Perang

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. operasi militer untuk perang; b. operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata, 2. mengatasi pemberontakan bersenjata, 3. mengatasi aksi terorisme, 4. mengamankan wilayah perbatasan, 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri, 7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, 8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, 9. membantu tugas pemerintahan di daerah, 10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang, 11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, 12. membantu akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan, 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, 14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan
penyelundupan, 15. membantu dalam upaya Ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan
Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.

(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Oleh karena itu, dalam insiden Hotel Borobudur 25 juli 2025, ditangkapnya anggota Densus 88 oleh BAIS TNI menurut IPW terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian publik maupun institusi Polri dan TNI yaitu: 1. Penguntitan anggota Densus 88 terhadap warga sipil FYH berdasarkan informasi terkorelasi dengan hubungan FYH dengan Jampidsus Febri Adriansyah, yang juga sebelumnya pada bulan Mei 2024 terdapat peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap Febrie Adriansyah.

Oleh karenanya publik perlu mendaparkan penjelasan apakah dua penguntitan itu adalah upaya menghalangi pemberantasan Korupsi oleh Jampidsus Febrie atau memang ada dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan Jampidsus dan warga sipil FYH yang sedang diselidiki oleh Polri melalui penugasan kepada Densus 88.

Turunnya anggota BAIS TNI menangkap anggota Densus 88 atas permintaam seorang warga sipil FYH adalah peristiwa yang perlu dikritisi karena selain BAIS tidak memiliki kewenangan menangkap, menginterogasi bahkan menahan anggota Densus 88 juga terdapat kesan institusi TNI digunakan oleh orang sipil menjadi “backing”.

3. Dengan dua kali ditangkapnya anggota Densus 88 dalam operasi penguntitan, menjadi pertanyaan tentang profesionalisme institusi Densus 88 dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

IPW mendorong pihak Kepolisian untuk terbuka mempublikasikan apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penangkapan dan penguntitan anggota Densus 88 itu dan turun gunungnya Presiden Prabowo sangat dibutuhkan dalam menegur serta meluruskan fungsi dan tugas antara Polri, Kejaksaan dan TNI.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *