Menkop: Kopdes/Kel MP Masuk Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini tengah memasuki tahap kedua, yaitu pengoperasian dan pengembangan.

“Oleh karena itu, di tahap ke dua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih (KDMP),” ucap Menkop usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan KDMP di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Read More

Dalam rakor tersebut Menkop didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, serta turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Rakor ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 KDMP serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasionalnya. Di antaranya, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka KDMP. “Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail,” urai Menkop.

Dia menekankan perlunya melakukan langkah dan upaya untuk mempersiapkan koperasi memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik dan layak. Sehingga, bisa mengakses pembiayaan dari Himbara atau lembaga keuangan.

Bahkan, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program KDMP direkognisi oleh UU yang baru tersebut. “Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi dan memproteksi perkoperasian,” kata Menkop.

“Menggunakan Aset Yang Idle”

Menkop menegaskan, pembiayaan untuk KDMP yang berasal dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman. “Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena KDMP diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” terang Menkop.

Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan, juga harus sudah clear menyangkut aset koperasi, model bisnis, hingga pelatihan-pelatihan. Oleh karena itu, Wamenkop mengusulkan pada Agustus ini sebanyak 3.000 hingga 5.000 KDMP sudah beroperasi. “Keberlanjutan KDMP merupakan komitmen bersama lintas sektor,” tambah Wamenkop.

Menko Pangan Zulkifli Hasan selaku Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa terbentuknya lebih dari 80.000 badan hukum Kopdes merupakan tahap awal. “Kita harus tetap fokus pada tahap pengoperasian,” jelas Zulhas.

Berbagai aturan pendukung operasional Kopdes harus segera diselesaikan. Misalnya, yang sudah selesai adalah Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM. “Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” ungkap Menko Pangan.

Erwin Tambunan

“Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi dan memproteksi perkoperasian,” kata Menkop. Foto: Humas Kemenkop.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *