Kritik KPK Atas KUHAP, Tunjukkan KPK Tak Pernah Dilibatkan Dalam DIM KUHAP

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pasal di pembahasan RUU KUHAP menunjukkan proses pembahasannya memang acakadut (istilah sunda: berantakan). Para pembuat undang-undang hanya mementingkan formalitas dan mengabaikan subtansi.

Apa yang selalu disampaikan DPR tentang transparansi dan penyerapan aspirasi selama ini terbantah oleh fakta dan data. Beberapa pasal yang mengebiri kewenangan KPK menunjukkan ada kajian yang tidak komprehensif. Hal ini memantik kecurigaan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi prioritas dalam kepentingan pemerintah dan KPK tengah diposisikan sebagai anak tiri.

Read More

Seperti yang ramai dibicarakan pada awal pembahasan RUU KUHAP, upaya rebutan dominasi kewenangam dengan munculnya wacana domitus litis hingga upaya mengembalikan KUHAP seperti Herzien Inlandsch Reglement (HIR), menjadi petunjuk bahwa kerangka pembahasan KUHAP hanya win-win solution antar dua kelembagaan penegak hukum. Sementara KPK disingkirkan dan makin dilemahkan melalui KUHAP.

Kewenangan-kewenangan KPK yang semakin dilucuti jelas memperlemah pemberantasan korupsi. Sementara para koruptor nantinya makin banyak mendapat privilege atas pemberlakuan KUHAP.

Bahkan kita juga sangat terperangah, saat ini pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah selesai dibahas, tapi kemudian timbul 17 kajian pasal di KUHAP yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan UU KPK. Ini nyata menunjukkan KPK sama sekali pernah dilibatkann dalam proses pembahasan DIM KUHAP selama ini.

DPR dan Pemerintah tidak benar serius memberantas korupsi. Pun tidak sedikit memberi perhatian khusus kepada KPK.

AHMAD HARIRI
Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi)
081291964433

Ahmad Hariri

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *