JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan sebagai bagian dari usaha preventif dan mitigasi risiko, baik aspek kelembagaan maupun pengelolaan bisnis usaha.
“Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan dan akuntabel,” tukas Menkop pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih (KDKMP) secara daring, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Rakor diikuti seluruh Kepala Dinas Koperasi seluruh Indonesia (selindo) selindo yang juga Sekretaris Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota. Menkop menambahkan, untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum, upaya mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas dan pengelola Kopdes, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan KPK.
“Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” terang Menkop.
Bagi Menkop, sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya. Terlebih lagi, setelah tahap pembentukan KDKMP saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan.
“Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh dan berkembang,” kata Menkop,
Sehingga, ada beberapa hal penekanan dari Menkop. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas dan pengelola. “Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi yang muaranya adalah SDM koperasi yang kompeten dan profesional,” tutur Menkop.
Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potens, dan sumber daya usaha setiap koperasi. “Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal,” ucap Menkop.
Ketiga, karena hampir semua KDKMP merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi bisa berjalan dengan baik.
“Memiliki Alternatif Pembiayaan”
“Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya,” papar Budi Arie.
Dalam kaitan ini, Menkop membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri. “Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” ujar Menkop.
Menurut dia, fokus ke depan bukan hanya membentuk koperasi, tetapi menghidupkan koperasi. Maka, koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga menjabat Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi.
“Maka, kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah,” ungkap Wamenkop.
Wamenkop juga berharap dukungan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas KDKMP di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Prof Reda Manthovani mengatakan bahwa urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan. “Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN,” jelas Prof Reda.
Peran Kejaksaan terkait hal ini, akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang sudah dimiliki Kejagung. “Selama ini kita sudah mengawasi keuangan dana desa yang akan diperluas lagi krpada koperasi,” sambung Prof Reda.
Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa. “Program ini juga berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” lanjut Prof Reda.
Erwin Tambunan
Menkop Budi Arie Setiadi didampingi Wamenkop Ferry Juliantono, Rakor secara daring tentang KDKMP. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com