JAKARTA, jurnal-ina.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono, menilai langkah Menteri UMKM Maman Abdurrahman merupakan bentuk integritas dan tanggung jawab moral dari seorang pejabat negara.
Hal itu disampaikan Prof Agus saat menanggapi sikap ksatria Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang mendatangi KPK guna mengklarifikasi terkait perjalanan keluar negeri yang dilakukan keluarganya. Prof Agus mengungkapkan, langkah Menteri UMKM tersebut juga merupakan bentuk ketaatan dan kesadaran terhadap hukum.
“Apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM merupakan bentuk itikad baik sebagai warga negara yang juga mempunyai tanggung jawab moral untuk menjelaskan hal tersebut agar tidak menjadi pemberitaan yang cenderung tidak konstruktif,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Prof Agus menyampaikan, apa yang dilakukan Menteri UMKM adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
“Iya, semestinya memang demikian (ditiru pejabat lain). Langkah itu dapat dipakai sebagai bagian dari integritas dan tanggung jawab negara yang harus menjadi contoh atau teladan kepada masyarakat secara luas dan apa yang telah dilakukan oleh menteri (UMKM) tersebut menjadi contoh yang baik,” ujarnya.
Menjaga Kehormatan
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa kedatangannya ke KPK selain untuk mengklarifikasi, juga sekaligus menjaga kehormatan istrinya, Tina Astari.
Sebagaimana diketahui, Tina Astari menjadi sorotan buntut beredarnya surat Kementerian UMKM yang diduga meminta dukungan dan pendampingan untuknya selaku istri dari Menteri UMKM ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di sejumlah negara Eropa.
Untuk itu, pada Jumat 4 Juli 2025, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait isu itu.
Maman menegaskan bahwa perjalanan istrinya ke Eropa, sama sekali tidak difasilitasi negara. Perjalanan istrinya untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti perlombaan bersama 27 pelajar lainnya. Soal surat Kementerian UMKM yang beredar di media sosial, Maman mengaku tidak mengetahuinya.
Erwin Tambunan
Prof Agus mengungkapkan, langkah Menteri UMKM merupakan bentuk ketaatan dan kesadaran terhadap hukum. Foto: Humas KemenUMKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com