BREBES, jurnal-ina.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meyakini Presiden Prabowo Subianto bakal menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) karena akan mengubah arah dan paradigma sistem ekonomi nasional dari neoliberal menjadi lebih ke tengah.
“Hal itu bukan hanya menjadi tugas dari Kemenkop, melainkan melibatkan 18 kementerian dan lembaga yang terlibat di Satgas,” ungkap Wamenkop pada dialog Penggerak Koperasi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025).
Tugas Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk memastikan rakyat pedesaan menjadi tujuan dari semua sumber daya yang dimiliki negara, akan dialirkan ke desa-desa.
“Nantinya, diharapkan akan ada pertumbuhan di desa-desa, baik ekonomi, sosial dan lainnya. Bahkan, aneka masalah di desa seperti tengkulak, rentenir dan pinjol, akan terselesaikan dengan adanya Kopdes/Kel Merah Putih,” ucap Wamenkop.
Saat ini, lanjut Wamenkop, tahap pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih sudah memasuki babak akhir dan sudah 100% terbentuk. “Nanti, awal Juli selama tiga bulan, akan masuk ke tahap operasional. Harus diakui, tahap ini akan jauh lebih berat lagi,” ucap Wamenkop.
Wamenkop merujuk buku Presiden Prabowo Subianto berjudul Paradoks Indonesia yang menggambarkan tentang problematika yang dihadapi Indonesia dengan segala kemungkinan yang bisa dipecahkan bersama. Kemudian, Presiden Prabowo kembali membuat buku berjudul Strategi Transformasi Bangsa berisi tentang langkah-langkah yang akan dilakukan dengan membaca problematika yang ada di masyarakat dan pemerintahan.
Kabinet Merah Putih
Bagi Wamenkop, hal itu yang melahirkan Astacita sebagai pedoman pemerintahan Presiden Prabowo selama lima tahun ke depan. “Astacita ini menjadi pedoman dari pemerintahan Kabinet Merah Putih dan Kementerian Koperasi,” kata Wamenkop.
Selain mensukseskan program Kopdes Merah Putih, Kemenkop juga akan terus mendorong program hilirisasi nasional dengan mengarahkan kegiatan koperasi lebih ke sektor industri.
“Bahkan, Kemenkop terus mendorong koperasi masuk ke sektor yang selama ini belum terjamah. Misalnya, koperasi susu punya pabrik pengolahan susunya. Begitu juga dengan koperasi sawit yang kita dorong punya pabrik mini CPO,” urai Ferry Juliantono.
Dan tugas lain yang tak kalah penting adalah menyusun draft UU Perkoperasian yang baru. “UU 25/1992 sudah tidak lagi relevan digunakan untuk menjadi pegangan atau pedoman menjalankan kegiatan pengembangan koperasi di Indonesia,” tegas Wamenkop.
Erwin Tambunan
“Begitu juga dengan koperasi sawit yang kita dorong punya pabrik mini CPO,” urai Ferry Juliantono. Foto: Humas Kemenkop.