PASURUAN, jurnal-ina.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan UU ini merupakan langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi Syariah.
Wamenkop menegaskan keberadaan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga kehadiran UU yang baru menjadi impian dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan juga masyarakat/gerakan koperasi nasional.
“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas Wamenkop pada Diskusi Panel yang digelar Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil (KSPPS BMT) UGT Nusantara dengan tema “Memperkuat Sinergi Koperasi Syariah Jatim dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Koperasi” di Kantor Pusat KSPPS BMT UGT Nusantara, Sidogiri, Minggu (22/6/2025).
Wamenkop mengatakan RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI di mana beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah masukan draft RUU Koperasi. Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan DPR.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.
Beberapa usulan utama yang disampaikan Kemenkop di RUU tersebut di antanya terkait dengan pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Keberadaan LPS bagi koperasi jadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah dikemudian hari.
“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.
Digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi RUU itu. Untuk itu penting bagi koperasi terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mengakselerasi bisnisnya. Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktek-praktek usaha rill sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung usaha yang dijalankan.
“Tidak Berkembang”
“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” paparnya.
Ferry memastikan secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draft RUU Perkoperasian. Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru.
“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya,” pintanya.
Berkaitan dengan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) merah Putih, Ferry Juliantono berharap dengan kehadiran UU yang baru tentang perkoperasian akan semakin memperkuat ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi-koperasi yang saat ini sudah aktif berjalan diharapkan juga semakin tumbuh berkembang dengan baik berkat adanya payung hukum yang baru.
Melalui UU Perkoperasian yang baru, Wamenkop optimis aktivitas ekonomi riil dapat dijalankan dengan baik termasuk oleh Kopdes/Kel Merah Putih yang dalam waktu dekat akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian),” tandasnya.
Ke depan, koperasi-koperasi yang aktif dapat berperan membangun ekosistem bisnis yang kondusif, terutama setelah adanya Kopdes/Kel Merah Putih. Keterlibatan berbagai pihak termasuk gerakan koperasi kunci bagi upaya mengembalikan peran koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional sebagaimana yang dicanangkan para tokoh/pendiri koperasi di Indonesia.
“Saya yakin dengan pengalaman sukses dari koperasi-koperasi termasuk Koperasi Pondok Pesantren seperti Sidogiri ini, bisa menularkan kepada pengurus dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” harapnya.
Erwin Tambunan
“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir,” harap Wamenkop. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com