Resolusi Lampung 2025: Koperasi Adalah Masa Depan Bangsa

BANDAR LAMPUNG, jurnal-ina.com – Momentum penting Tahun Koperasi Internasional 2025 yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 982 orang pengurus koperasi anggota Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) mewakili 4,6 juta anggota koperasi kredit di tingkat primer seluruh Indonesia berkumpul di Open Forum, Lokakarya dan Rapat Anggota Tahunan Nasional Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (29/6/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Puskopcuina, Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

Read More

Acara ini menghasilkan Resolusi Lampung 2025 sebagai bentuk komitmen kolektif GKKI menghadapi tantangan nasional dan global. Dalam pernyataannya, GKKI menegaskan kembalikan jati diri koperasi sebagai gerakan rakyat yang berakar pada prinsip kemandirian, kerjasama, gotong royong, kemerdekaan, demokrasi, keadilan, kesetaraan, solidaritas dan kemandirian.

Dalam konteks krisis sosial-ekologis dan meningkatnya ketimpangan global dan eskalasi konflik yang berubah menjadi perang, koperasi adalah instrumen atau model pembangunan inklusif yang penting memungkinkan menjadi solusi masalah karena tendensinya yang berorientasi pada pengakuan atas persamaan, keadilan dan perdamaian. Resolusi ini memperkuat posisi koperasi sebagai jalan masa depan yang menawarkan solusi sistemik dan damai mengatasi tantangan zaman.

GKKI menyuarakan keprihatinan mendalam atas makin menyempitnya ruang hidup koperasi sejati di Indonesia. Di mana demokrasi ekonomi dinilai mandeg, tata kelola banyak yang melenceng dari prinsip dasar koperasi dan regulasi publik kerap tidak partisipatif bahkan cenderung mengancam kemandirian gerakan koperasi rakyat.

Untuk itu, GKKI menyerukan mandat Lima Seruan Utama Resolusi Lampung 2025:

1. Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi Sesuai Konstitusi

Pemerintah wajib memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dan Tap MPR No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi di seluruh sektor ekonomi nasional. Ini termasuk menempatkan koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat, bukan sekadar pelengkap.

2. Koperasi Harus Menjadi Arus Utama Sistem Ekonomi Nasional

Koperasi harus diakui sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional, bukan lagi sekadar alternatif. Peran koperasi menjalankan demokrasi ekonomi harus ditopang dan dijadikan arsitektur utama perekonomian bangsa.

3. Penciptaan Ekosistem Kondusif bagi Koperasi

Mendesak dibangunnya ekosistem ekonomi dan hukum yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi melalui perlindungan, dukungan dan penguatan kelembagaan koperasi sejati, serta pembebasan dari beban regulasi yang tidak adil.

4. Penghormatan terhadap Otonomi, Kemandirian dan Demokrasi Koperasi

Pemerintah dan seluruh lembaga negara wajib menghormati kemerdekaan koperasi sebagai gerakan rakyat dan tidak memaksakan pembentukan atau pengelolaan koperasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip dan nilai dasarnya.

5. Regulasi Koperasi Harus Mengakui, Membedakan dan Melindungi Jati Diri Koperasi

Kami menuntut agar setiap peraturan terkait koperasi dibentuk dengan pendekatan partisipatif dan memberikan rekognisi (pengakuan), distingsi (pembedaan) dari entitas usaha lain, serta proteksi (perlindungan) terhadap prinsip dan model tata kelola koperasi yang demokratis. Upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangun dengan mengatasnamakan koperasi harus tidak boleh merusak sendi-sendi dasar berkoperasi di masyarakat

“Koperasi bukan hanya alternatif – Koperasi adalah masa depan!”

Pengurus Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit)

Lokakarya dan Rapat Anggota Tahunan Nasional GKKI di Provinsi Lampung, Minggu (29/6/2025). Foto: Humas.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *