GRESIK, jurnal-ina.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan nelayan dalam aktivitasnya mencari nafkah, PT. Prima Energi Bawean (PEB) melakukan sosialisasi daerah terbatas dan terlarang (DTT) di lapangan Camar Blok Bawean di kantor DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Gresik, Rabu (25/6/2025) pagi.
Sosialiasi ini diikuti para perwakilan dari SKK Migas, jajaran manajemen PT. Prima Energi Bawean, Mohammad Rusman Kabid. Humas Dewan Pimpinam Pusat (DPP) HNSI, Dinas Perikanan dan Kelautan Gresik yang diwakili Kabid. Perikanan Tangkap Ir. Kusnaim, Forkopimda kecamatan Ujungpangkah, Polairud Polres Gresik, KAMLADU Kabupaten Gresik, jajaran pengurus DPC HNSI Gresik, serta perwakilan 35 rukun nelayan (RN) dari tujuh kecamatan di Kabupaten Gresik.
Government Relation Manager PT Prima Energi Bawean Tribuono B.Prawiro menyampaikan sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk sikap saling peduli di antara nelayan dan pemangku kepentingan untuk menjaga aset-aset dan kegiatan operasional migas yang dikategorikan sebagai objek vital nasional (obvitnas).
“Saya mengapresiasi seluruh pihak atas kerjasama yang terjalin selama ini. Dan saya juga menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa silaturahmi ke masyarakat nelayan Gresik setelah platform beroperasi selama satu setengah tahun ini,” katanya.
Kegiatan sosialiasi ini, lanjut Tribuono, menjadi momen penting mewujudkan langkah strategis guna memastikan keselamatan dan keamanan area DTT operasi migas. Kinerja keselamatan yang unggul dan lingkungan laut yang aman-selamat dapat mendukung keberlanjutan operasi dan bisnis migas untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Berpotensi Mengganggu Operasional
Secara aspek penetapan daerah terlarang adalah daerah dengan radius 500 meter dari objek atau fasilitas migas, di mana tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional.
“Daerah terbatas adalah daerah di mana kapal dilarang membuang atau membongkar sauh. Daerah terbatas mempunyai jarak maksimal 1.250 meter dari objek dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 meter dari titik terluar instalasi,” jelasnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini, harapnya masyarakat nelayan Gresik lebih peka pada keselamatan diri dan aktivitas di obyek vital nasional guna menjalankan aktivitas penangkapan sehari-hari.
Muhammad Rusman selaku Kabid Hubungan Masyarakat DPP HNSI mendukung dan mengapresiasi sosialisasi dengan harapan menumbuhkan rasa peduli masyarakat nelayan terhadap area daerah terlarang dan terbatas dalam rangka menjemput program “Nelayan Milenial” yang modern melaksanakan kegiatan nelayan yang didasarkan pada teknologi dan berbasis IT.
Di sela-sela sosialisasi, Ketua DPC HNSI Gresik, Samaun menyampaikan, dengan adanya sosialisasi diharapakan adanya kontribusi yang riil dari PT Prima Energi Bawean untuk masyarakat nelayan Gresik dalam hal penyaluran dana CSR.
RM
Peserta yang mengikuti sosialisasi tentang daerah terbatas dan terlarang di lapangan Camar Blok Bawean kantor DPC HNSI Gresik, Jawa Timur. Foto: RM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com