JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih bakal menjadi badan usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Keberadaannya yang strategis, maka Kopdes/Kel Merah Putih beroperasi secara kredibel dan memberi pelayanan optimal.
Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat akan mendapat kemudahan akses terhadap komoditas-komoditas strategis yang selama ini kerap dimainkan para tengkulak. Seperti pupuk bersubsidi, LPG bersubsidi, sembako murah dan kebutuhan dasar lainnya. Kopdes/Kel juga akan jadi solusi konkret yang diberikan negara untuk mempermudah UMKM dan masyarakat desa mendapatkan akses pembiayaan yang murah dan mudah sehingga akan terhindar dari rentenir yang kerap mematikan usaha rakyat.
“Program ini (Kopdes/Kel Merah Putih) juga akan mendekatkan akses modal ke rakyat paling bawah yang selama ini negara alfa,” ujar Menkop Budi Arie pada Diskusi Tematik yang digelar Ombudsman Republik Indonesia bertema “Problematika Koperasi Desa Merah Putih: Tantangan dan Dampak Terhadap Pemerintahan Desa Dan Keberlanjutan KUD Dan Bumdes” di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Menkop menegaskan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, bukti kehadiran pemerintah terhadap permasalahan desa di mana desa selama ini hanya menjadi objek pembangunan sehingga kerap terjadi ketimpangan sosial ekonomi. Kopdes/Kel Merah Putih menjadi alat distribusi bagi pemerataan pembangunan di bidang sosial ekonomi sehingga terjadi keadilan, kemakmuran masyarakat desa bisat diwujudkan.
Budi Arie menambahkan tujuan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih sejalan dengan pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 alenia kedua yang berisi tentang kewajiban negara untuk memastikan rakyat Indonesia dapat mencapai kemerdekaan, persatuan, berdaulat, adil dan makmur.
“Negara ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, jadi harus adil dulu baru kemakmuran. Maka koperasi adalah wujud dari konsepsi keadilan ekonomi sehingga kalau negara ingin makmur dan maju, pertama yang harus diwujudkan adalah keadilan,” katanya.
Ditegaskan bahwa pembentukan dan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi di mana koperasi sebagai instrumen utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Selama ini koperasi yang dinilai sebagai Soko Guru Perekonomian namun dalam prakteknya sehari-hari justru tidak mendapat perhatian serius sehingga tumbuh kembang koperasi tidak dapat optimal.
“Tidak Pernah Secara Serius”
“Jadi Kopdes/Kel Merah Putih ini dibangun dengan sangat serius karena sejak Indonesia merdeka kita tidak pernah secara serius membangun koperasi sehingga ini merupakan utang sejarah yang harus sama-sama kita sukseskan,” kata Menkop Budi Arie.
Berkaitan dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang masih eksis di beberapa desa, Menkop memastikan kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih tidak akan mematikan atau menggeser keberadaannya. Justru kehadiran koperasi ini akan memperkuat ekosistem perekonomian di desa karena masyarakat desa akan mendapatkan nilai tambah yang lebih besar yang selama ini tidak didapatkan.
Hal itu terjadi lantaran Kopdes/Kel Merah Putih akan mendapatkan previlege (hak istimewa) dari pemerintah untuk menyalurkan berbagai komoditas strategis dan program – program pemerintah strategis agar secara langsung didapatkan oleh masyarakat desa. Oleh karena itu pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih secara simultan dikerjakan secara bersama-sama dengan 18 Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk memastikan agar manfaat dari pembentukan koperasi ini segera dirasakan masyarakat.
“Soal Bumdes atau KUD, jangan khawatir bahwa koperasi ini hadir untuk melengkapi usaha yang ada di desa. Hal-hal yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak akan dikelola oleh koperasi yang dapat dikerja-samakan dengan Bumdes atau KUD,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Menkop meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi takut, curiga dan ragu-ragu terhadap program besar yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memastikan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih menjadi instrumen yang dinilai paling strategis untuk membangkitkan ekonomi dan memajukan kehidupan masyarakat di desa.
“Jangan pesimis, jangan ragu – ragu karena negara ini didirikan tanpa ketakutan dan keragu-raguan, kita akan mencetak sejarah dunia bahwa kita mampu membentuk 80.000 unit koperasi yang mana tidak ada satu negarapun mampu membentuknya,” sambung Menkop.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menambahkan suatu program yang baru diluncurkan pemerintah pasti ada pro dan kontra. Namun dinamika yang terjadi tersebut akibat kurangnya pengetahuan yang utuh sehingga memicu paradigma yang berbeda-beda.
“Diskusi Yang Intensif”
Secara simultan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih yang terdiri dari 18 K/L melakukan road show ke berbagai daerah untuk menjalin dialog langsung dengan masyarakat. Setelah dialog dan diskusi yang intensif, pihak-pihak yang awalnya menentang program ini secara perlahan dapat memahami dan menyatakan dukungannya untuk membentuk Kopdes/Kel Merah Putih.
“Masalah pasti ada namun yang tadinya ada problem di awal namun kemudian kita buka ruang dialog dan masyarakat memahami maksud dan tujuan pemerintah. Dalam program ini kita tidak sekedar top down tapi sistem bottom up juga kita bangun melalui musyawarah desa khusus (musdesus),” terang Yandri.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan kesiapannya untuk turut serta mengawal perjalanan pembentukan hingga proses operasional Kopdes/Kel Merah Putih karena koperasi menjadi salah satu bagian contoh nyata dari pelayanan publik. Kopdes/Kel Merah Putih akan menjadi entitas usaha milik masyarakat desa yang nantinya akan bekerja dengan melayani seluruh kebutuhan dasar masyarakat desa.
“Ombudsman memiliki komitmen untuk ikut mengawal program Asta Cita termasuk program direct dari Presiden, karena semua ini terkait dengan pelayanan publik, maka kami ingin bersama – sama agar apa yang menjadi agenda atau program yang progresif dan prospektif bisa mencapai sasarannya,” tutur Mokhammad Najih.
Ombudsman berharap agar pemerintah, khususnya kepada Kemenkop untuk memastikan sistem pengawasan Kopdes/Kel Merah Putih dapat dioptimalkan setelah beroperasi. Pasalnya berdasarkan data yang dicatat Ombudsman setiap tahunnya terdapat puluhan laporan masyarakat terkait pengawasan koperasi eksisting karena masih banyak koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya tidak sejalan dengan kaidah-kaidah koperasi.
Secara umum, Ombudsman mengapresiasi inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Menurutnya program ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk melakukan revolusi ekonomi yang dimulai dari tingkat bawah, khususnya desa yang selama ini selalu dijadikan sebagai objek pembangunan. Oleh sebab itu Ombudsman menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi untuk memastikan program Kopdes/ Kel Merah Putih dapat berhasil.
“Kita siap menjadi mitra strategis untuk memastikan setiap gerakan Kopdes/Kel Merah Putih mendapatkan perlindungan, perhatian dan ruang tumbuh yang layak sehingga desa – desa dapat menjadi pilar pembangunan,” urainya.
Erwin Tambunan
“Jangan pesimis, jangan ragu – ragu karena negara ini didirikan tanpa ketakutan dan keragu-raguan,” jelas Menkop. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com