JAKARTA, jurnal-ina.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). “Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang saksi tersebut adalah PPK Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Joni Jondriman (JJ).
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus itu merupakan penyidikan baru.
KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR. KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
ET
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberi keterangan ke awak media. Foto: Ant.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com