JAKARTA, jurnal-ina.com – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah satu tantangan yang dihadapi oleh para pengusaha UMKM adalah akses pembiayaan.
“Saat ini, tantangan akses pembiayaan menjadi kendala besar. Sebanyak 69,5% UMKM belum mampu mengakses kredit perbankan,” kata Wamen saat memberi sambutan pada acara PMII Economic Forum 2025: Era Baru Perekonomian Nasional, Menggerakkan Pertumbuhan 8% di kAMPUS unj Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Helvi, ada beberapa faktor penyebabnya mulai dari status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang belum memadai, kurangnya agunan, hingga tingginya suku bunga kredit yang tidak bersahabat lagi bagi usaha mikro kecil. “Padahal, 43,1% UMKM menyatakan masih membutuhkan kredit untuk ekspansi dan peningkatan produktivitas,” ujarnya.
Berdasarkan Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) pada Januari 2025 yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Desember 2024, rasio kredit UMKM baru mencapai 19,84% atau Rp1.592 triliun dari total kredit perbankan Rp8.024 triliun.
“Sementara dalam kajian Ernst & Young tahun 2023, kebutuhan pembiayaan UMKM diproyeksikan akan mencapai Rp4.300 triliun pada 2026, sedangkan ketersediaannya hanya Rp1.900 triliun. Artinya, terdapat kesenjangan pembiayaan yang cukup besar,” jelasnya.
Untuk Sektor Produksi
Untuk menyikapinya, pemerintah menargetkan penyaluran KUR 2025 mencapai Rp300 triliun. Di mana 60% penyaluran ditargetkan untuk sektor produksi, dengan jumlah debitur baru mencapai 2,34 juta dan debitur graduasi mencapai 1,17 juta.
“Kementerian UMKM terus mendorong optimalisasi penyaluran kredit perbankan kepada pelaku UMKM. Penyaluran KUR, tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah debitur, tetapi juga pada peningkatan kualitasnya,” papar dia.
Wamen Helvi menyebut, Kementerian UMKM juga akan terus memperkuat peran perbankan dan lembaga keuangan, untuk menggenjot pembiayaan produktif terutamanya untuk UMKM. “Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, hingga Lembaga Keuangan Mikro akan dioptimalkan melalui integrasi data dan reformasi pembiayaan berbasis risiko yang lebih akurat dan adil,” urainya.
Pemerintah juga telah menghadirkan berbagai instrumen kebijakan untuk mendukung sektor UMKM, seperti PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan KUMKM, serta PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.
Erwin Tambunan
“Kementerian UMKM terus mendorong optimalisasi penyaluran kredit perbankan kepada pelaku UMKM,” papar Helvi Moraza. Foto: Humas KemenUMKM.