Satgas TMMD Penyuluhan Hukum, Bahas KDRT dan Peranan Hukum di Masyarakat

TIMIKA, jurnal-ina.com – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (Satgas TMMD) Ke-124 Kodim 1710/Mimika menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Peranan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat” di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini diikuti puluhan warga Kampung Pigapu, termasuk tokoh masyarakat, pemuda dan ibu rumah tangga. Penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengenali bentuk-bentuk KDRT serta peran hukum menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan sosial.

Pemateri dari Polres Mimika, Aipda Darsono menjelaskan bahwa KDRT bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, seksual dan penelantaran. Warga juga diberikan informasi tentang mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban.

Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A. dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya nonfisik TMMD untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia di kampung. “Kami ingin masyarakat lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak. KDRT adalah pelanggaran hukum yang harus dicegah bersama,” ujar Dansatgas.

Warga desa menyambut positif kegiatan ini dan berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat dilakukan secara rutin agar semakin banyak warga yang memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab antara warga dan pemateri.

Pendim 1710/Mimika – Kalpin Sitepu

Interaksi warga dan Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika tentang hukum dengan tema Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Foto: Pendim 1710/Mimika.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *