Pengamatan IPW, Perpres Nomor 66/2025 Bertentangan Dengan Pasal 30 UUD 1945

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kendati ada niat baik presiden mendukung pemberantasan korupsi, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab, Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan atau yang lebih mendasar adalah karena bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan hierarkis peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres. Sehingga kalau ada Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dan UU maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Read More

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan tersebut, berdasarkan pengamatan IPW bertentangan dengan pasal 30 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa TNI diberikan tugas menjaga pertahanan, kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari ancaman, gangguan dari luar.

Hal itu secara tegas dinyatakan dalam pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Sementara di ayat 4 disebutkan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Dengan begitu, adanya perlindungan atau pengamanan aparatur Kejaksaan melalui Perpres 66 Tahun 2025, dengan mencantumkan mengingat: Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang ada di UUD yakni pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Dalam Pasal 4 ayat 1 UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden harus berlandaskan pada UUD 1945. Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945. Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres 66 Tahun 2025 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi dari UUD 1945.

Bertentangan

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan juga bertentangan dengan UU TNI yakni Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Artinya,
penugasan TNI dalam tugas bantuan operasi militer selain perang telah diatur secara limitatif dimana didalamnya tidak terdapat wewenang menjaga kantor kejaksaan.

Kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara tentunya juga tidak berdasar karena Kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak.

Dalam praktek kenegaraan Indonesia, Perpres dapat diterbitkan secara Mandiri oleh Presiden dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan antara lain
– Peraturan Presiden tentang Kartu Prakerja (Perpres No. 36 Tahun 2020): Bertujuan meningkatkan kompetensi kerja masyarakat.
– Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah (Perpres No. 66 Tahun 2020): Mengatur pendanaan pengadaan tanah untuk proyek nasional.
– Peraturan Presiden tentang Persetujuan Penghindaran Pajak dengan Kamboja (Perpres No. 74 Tahun 2020): Mengesahkan kesepakatan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Kamboja.

Sehingga penjagaan keamanan jaksa dalam Perpres No. 66 tersebut yang menugaskan Polisi selain TNI juga tidak perlu karena tanpa Perpres, Polri berdasarkan tupoksinya memang adalah menjaga kemanan dan ketertiban umum sebagaimana perintah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, IPW menilai penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat salah kaprah dan bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang. Dikhawatirkan, institusi negara lainnya, seperti kementerian Hukum yang memiliki Ditjen Imigrasi yang juga mempunyai fungsi penegakan hukum, Kementerian Keuangan yang memiliki aparatur penegakan hukum di Ditjen Bea Cukai serta kementerian lainnya yang mempunyai fungsi penegakan hukum selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan ikut diamankan dan dilindungi, baik kantor dan aparatnya seperti juga Kejaksaan. Karena mereka juga tidak luput dari ancaman termasuk lembaga peradilan.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *