BANJARBARU, jurnal-ina.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bertanggung jawab atas kasus yang menimpa pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, sayalah yang bertanggung jawab secara penuh. Karena inilah bentuk komitmen kehadiran pemerintah untuk melindungi pengusaha-pengusaha UMKM,” ujar Menteri UMKM saat hadiri persidangan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, sebagai Menteri UMKM dia bertanggung jawab dalam konteks pembinaan, pelindungan, keberlanjutan dan lainnya demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
“Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan pelindungan hukum bagi UMKM,” katanya.
Menteri UMKM menambahkan, kehadiran negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Undang-Undang tersebut dijabarkan secara detail oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 hadir sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, di mana pengusaha usaha mikro dan usaha kecil punya kesempatan yang setara untuk berkembang dan adanya pelindungan yang adil ketika berhadapan dengan hukum,” urainya.
Menurut Maman, dengan adanya pelindungan hukum, maka pengusaha UMKM menjadi aman dan nyaman melaksanakan usahanya serta mampu memberi dampak perekonomian yang sehat, berkelanjutan dan inklusif.
Menteri UMKM melanjutkan, akan menciptakan efek domino, yaitu produktivitas meningkat, daya saing naik, lapangan kerja tercipta dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana, dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap Pengusaha UMKM lain. Pengusaha UMKM lain akan mengalami ketakutan berusaha dan berdampak buruk terhadap pengembangan UMKM. Kemudian menjadi kontraproduktif terhadap agenda dan tujuan pembangunan ekonomi nasional,” jelasnya.
Hormati Keputusan
Maman juga menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini. Namun, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengedepankan sanksi pidana, perlu dipertimbangkan ulang.
“Terima kasih yang Mulia, semoga hadirnya saya di dalam sidang yang terhormat ini tidak diterjemahkan sebagai bentuk intervensi hukum dan tidak diterjemahkan sebagai bentuk untuk melakukan hal-hal di luar mekanisme persidangan. Sekali lagi itu semua menjadi keputusan yang mulia,” tegasnya
Menteri UMKM berharap apapun keputusannya pada sidang pengadilan Mama Khas Banjar, bisa menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia dan juga pemerintah.
Karena, dia juga tidak ingin jika momentum ini dijadikan sebagian pengusaha UMKM untuk membuat mereka menjadi lalai dan teledor menyiapkan administrasi, kelengkapan dokumen dan lain sebagainya.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendampingi pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalsel, di pengadilan. Foto: Humas KemenUMKM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com