Menteri UMKM Minta Waralaba Turut Majukan UMKM dan Tingkatkan Rasio Wirausaha

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong industri waralaba turut memajukan UMKM pada lingkup kemitraan dan ikut berkontribusi meningkatkan rasio kewirausahaan.

“Pasar dalam negeri kita sangat besar, maka kita harus perkuat ragam bisnis pengusaha UMKM kita. Perbanyaklah market creator sehingga menjadi pemimpin pasar dan menumbuhkan lapangan pekerjaan,” kata Menteri pada The Premier Business Expo – Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) Business Show Edisi ke-24 di JICC Hall B, Senayan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Saat ini, rasio kewirausahaan Indonesia berada di angka 3,1% dari total angkatan kerja. Sebagai perbandingan, rasio kewirausahaan Malaysia dan Thailand sudah lebih dari 4%, sementara Singapura 8,7% dan Amerika Serikat 12%.

Negara dengan rasio kewirausahaan tinggi, pertumbuhan ekonomi akan terakselerasi sehingga menjadi negara maju. Oleh karena itu, Indonesia harus segera meningkatkan rasio kewiusahaan menjadi lebih dari 4%.

Menteri UMKM secara khusus mendorong industri waralaba untuk berpihak pada UMKM melalui ruang lingkup kemitraan yang mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan.

Berdasarkan data Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) bisnis waralaba di Indonesia berkembang pesat. “Pada 2023 omzet bisnis waralaba di Indonesia mencapai Rp200 triliun dengan total gerai mencapai 60.000 dan mampu menyerap sekitar 30 juta pekerja,” terangnya.

Kementerian UMKM mendukung berbagai hal yang sudah diupayakan oleh WALI bersama para stakeholder yang berkomitmen untuk terus menumbuhkan bisnis waralaba di dalam negeri.

Bisnis Yang Terstandardisasi

Menurutnya, waralaba dapat memberikan akses lebih mudah bagi UMKM untuk memulai usaha, karena menawarkan sistem bisnis yang terstandardisasi, serta menghadirkan dukungan berkelanjutan dari pemberi waralaba.

Namun, dia mengingatkan, agar para franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba) selalu mematuhi regulasi terkait bisnis waralaba, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.

“Berdasarkan pada peraturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan model bisnis waralaba untuk mendapatkan keuntungan sendiri yang pada akhirnya dapat berdampak pada turunnya kepercayaan masyakat,” bebernya.

Maman menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah disebutkan bahwa waralaba merupakan salah satu bentuk pola kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah atau usaha besar.

“Perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia bersifat dinamis, sehingga diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha serta meningkatkan kepastian hukum dalam konteks kemitraan usaha,” ujarnya.

Menteri juga mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin memperluas usahanya dengan cara waralaba, harus memberi kesempatan dan memprioritaskan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.

Erwin Tambunan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengunjungi satu sudut usaha di The Premier Business Expo – Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) Business Show. Foto: Humas KemenUMKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *