JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan hampir seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sangat mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dengan berbagai masukan (input) yang sangat konstruktif.
“Kita sudah mencapai beberapa kesepakatan dan kesimpulan, terutama menjaga kredibilitas program ini, di tingkat pelaksanaan dengan segala mitigasi risikonya dan kemungkinan-kemungkinan buruk yang timbul, bisa kita eliminasi sedemikian rupa,” ucap Menkop usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Hal itu terjadi karena, tujuan mulia dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan desa serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa-desa.
Menkop juga menekankan bahwa Kopdes/Kel milik warga desa, sedangkan BUMDes milik pemerintah desa, sehingga tidak akan tumpang-tindih atau saling mematikan. “Ke depan, bagaimana Kopdes bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk warga desa,” imbuh Menkop Budi Arie.
Menkop mendorong Kopdes/Kel untuk bersinergi dengan siapapun, termasuk BUMDes. Hal yang pasti, Kopdes/Kel Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa harus diperkuat, harus diberikan ruang dan kesempatan untuk terus berkembang.
Pasalnya, potensi desa juga harus ditumbuhkan, bukan sekadar sebagai desa menjadi konsumen tapi juga sebagai produsen. “Kita berharap Kopdes Merah Putih menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri desa,” ucapnya.
Dia sepaham dengan Komisi VI bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak hanya diperkuat dari sisi kuantitasnya saja, melainkan juga kualitas. “Kita akan membangun 80 Kopdes/kel Merah Putih sebagai percontohan untuk mendapat model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik desa masing-masing,” kata Menkop.
Terkait anggaran, Menkop menjelaskan bahwa itu merupakan plafon kredit yang nilainya Rp3 miliar atau lebih sesuai kebutuhan dari proposal bisnisnya. Soal skema pembiayaan, subsidi bunga, tenor dan lainnya, kini tengah dibicarakan otoritas terkait, yakni Kemenkeu, KemenBUMN, Danantara dan Bank Indonesia,” terang Menkop.
Transparansi dan Akuntabilitas
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih dengan syarat bahwa pelaksanaannya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi masyarakat desa/kelurahan secara utuh serta tidak hanya mengejar jumlah atau target.
“Kami juga meminta Kemenkop untuk menjamin pendekatan yang digunakan tidak top-down semata, tetapi mengedepankan partisipasi, edukasi dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara otentik,” urai Nurdin, selaku pimpinan sidang.
Nurdin menegaskan koperasi desa bukan sekadar program pemerintah, tetapi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki masyarakat dan dijalankan oleh mereka sendiri.
Meski begitu, Komisi VI DPR RI mengingatkan bahwa jumlah koperasi yang terbentuk bukanlah indikator utama keberhasilan pelaksanaan Inpres Nomor Tahun 2025. “Keberhasilan pelaksanaan program ini harus diukur dari seberapa jauh koperasi-koperasi tersebut mampu beroperasi secara aktif dan profesional, dengan struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan dan kegiatan usaha yang nyata,” ucap Nurdin.
Kopdes/Kel juga harus mampu meningkatkan pendapatan anggotanya, terutama petani, nelayan, pelaku UMKM, serta kelompok rentan di desa/kelurahan. Bahkan, harus mampu meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan dasar, seperti pembiayaan murah, sembako terjangkau dan layanan kesehatan dasar melalui gerai Kopdes Merah Putih.
Kopdes/Kel Merah Putih harus mampu membangun kemandirian kelembagaan, tidak terus-menerus bergantung pada subsidi pemerintah atau intervensi eksternal. “Harus mampu juga menjadi institusi ekonomi lokal yang dipercaya dan dimiliki warga desa/kelurahan itu sendiri,” ujar Nurdin.
Kesimpulan rapat lainnya, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran Kemenkop yang cukup, sesuai tugas dan fungsi, khususnya untuk percepatan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Komisi VI DPR RI juga mendorong pemerintah meningkatkan dan mengubah status kelompok Kemenkop menjadi salah satu prioritas di pemerintahan periode 2024-2029,” ujar Nurdin.
Erwin Tambunan
Menkop Budi Arie Setiadi didampingi Wamenkop mendengarkan pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI tentang Kopdes/Kel Merah Putih. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com