Kemenkop: Satgas Pastikan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih Sesuai Target

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, rapat koordinasi pembagian tugas Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.9 Tahun 2025.

Telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diketuai Menko Bidang Pangan (Ketua Satgas) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua I (Menkop) Budi Arie Setiadi, bersama Wakil Ketua II (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua III (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Ketua IV (MenKKP) Wahyu Sakti T.

Read More

Sementara Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian, bersama Ketua Pelaksana Harian I (Wamentan) Sudaryono, Ketua Pelaksana Harian II (Wamendagri) Bima Arya, Ketua Pelaksana Harian III (Wamendes PDT) Riza Patria dan Ketua Pelaksana Harian IV (WamenKKP) Didit Herdawan.

Menkop Budi Arie Setiadi mengatakan, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Dari terbentuknya Inpres tersebut, sampai hari ini sudah ada 16.743 Desa/Kelurahan yang membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/Kelurahan khusus. Yang paling banyak itu ada di Jawa Tengah (Jateng) 4.034 unit,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Budi Arie memastikan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan masyarakat desa melalui musyarawah tanpa ada campur tangan atau keterlibatan pemerintah pusat. Sehingga pengurus-pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat desa.

“Sementara Kepala Desa sebagai Ex-Oficio Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” katanya.

Menkop menegaskan, pada prinsipnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjalankan ekonomi keberlanjutan melalui penguatan tiga aspek. Pertama, People (SDM) Koperasi mulai dari kepemimpinannya meliputi pengurus dan pengawas hingga pengelola dan para anggota.

Kedua, Organization (Kelembagaan & Usaha Koperasi), bagaimana terkait legalitas dan kelembagaan, Unit
usaha yang berkelanjutan, Digitalisasi, Tata kelola dan terpercaya. Lalu yang ketiga, adalah System (Ekosistem Kelembagaan & Usaha Koperasi).

“Bagaimana keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah, akses pasar dan pembiayaan, pendampingan maupun supervisi, serta dukungan masyarakat yang terus menerus diberikan penguatan,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Menko Zulhas) menyampaikan, saat ini, fokus utama adalah pada kerjakeras yang dilakukan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Memastikan tugas-tugas Satgas sudah dilaksanakan dengan penuh dedikasi.

“Rakor ini menandai kelahiran Keppres No. 9 Tahun 2025 yang mengulas peran beberapa pemerintahan kelembagaan sebelumnya. Menunjukkan kesinambungan dan keserasian dalam langkah-langkah pembangunan yang diambil,” ucapnya.

Harus Rampung Tepat Waktu

Menko Zulhas mengatakan, pembentukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah ditetapkan untuk diselesaikan pada tanggal 30 Juni 2025. Diikuti dengan tahap-tahap selanjutnya yang harus rampung tepat waktu. Semua upaya ini, untuk membangun lebih dari 80.000 koperasi yang beroperasi dalam waktu enam bulan.

“Harus selesai, termasuk daftar di Kementerian Hukum, Notaris dan lainnya selesai pada 30 Juni 2025. Yang dilanjutkan launching pada 12 Juli pada Hari Koperasi. Kemudian 28 Oktober 2025, diharapkan seluruh koperasi tersebut telah beroperasi,” sebutnya.

Selanjutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diberikan modal awal sekitar Rp3 miliar sebagai bentuk pinjaman, bukan hibah. Di mana kredit/pinjaman plafon yang diberikan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menko Zulhas menekankan, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Harapan besar terletak pada potensi ekonomi desa yang akan terbangun melalui koperasi-koperasi tersebut.

“Diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 2 juta pemuda di desa bekerja dan memiliki harapan,” terangnya.

Sementara itu, Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan, koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memastikan terbentuknya 80.000 koperasi.

Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melakukan pemetaan potensi desa/kelurahan, mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Baik itu dari aspek kelembagaan, usaha dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Diharapkan juga, Satgas Nasional bisa memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.

Termasuk mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage) dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, Rakor juga memastikan tugas-tugas Satgas sudah dilaksanakan dengan penuh dedikasi. Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *