JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, menjaga kredibilitas, integritas dan akuntabilitas pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia, pihaknya menggandeng dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena program ini begitu besar dan strategis melibatkan anggaran yang sangat besar, maka kita meminta bantuan KPK untuk mengedukasi, pendidikan anti korupsi bagi pengelola Kopdes/Kel Merah Putih, pengawasan dan mitigasi risiko,” ucap Menkop usai beraudiensi dengan KPK di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menkop berharap, kerjasama dengan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum seperti KPK, program Kopdes/Kel Merah Putih bisa kredibel. “Kita akan menindaklanjuti dengan MoU, serta meminta ada dari KPK masuk tim ini supaya bisa memberikan input, saran dan juga mitigasi jika ada potensi-potensi pelanggaran hukum yang terjadi dari program ini. Ini program mulia dari Presiden harus kita kawal dengan baik,” ujar Menkop.
Budi Arie juga memandang pentingnya peran aktif KPK mendampingi program Kopdes/Kel Merah Putih. Sebab, tidak semata sebagai pengawas ex-post, tetapi sebagai mitra strategis membangun sistem pencegahan sejak awal atau preventive governance.
Menkop menyadari skala besar Kopdes/Kel Merah Putih dapat membuka ruang risiko tata kelola, mulai dari legalisasi koperasi fiktif, pengadaan yang tidak akuntabel, hingga praktek moral hazard di tingkat lokal. Oleh karena itu, dia mengusulkan beberapa langkah konkret menjaga eksistensi Kopdes/Kel Merah Putih berada di jalurnya.
Pertama, pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Kopdes Merah Putih antara Kemenkop dan KPK. “Tujuannya, untuk menyusun early warning system, memetakan wilayah rawan risiko, serta merancang mekanisme penanganan aduan berbasis masyarakat,” ungkap Menkop.
Audit Berbasis Risiko
Kedua, integrasi sistem pelaporan Kopdes/Kel Merah Putih dengan dashboard pengawasan KPK, untuk mendukung transparansi real-time dan audit berbasis risiko. Ketiga, pelatihan antikorupsi dan asistensi teknis bagi pelaksana program, notaris dan pemangku kepentingan lokal, dalam rangka pencegahan dan peningkatan akuntabilitas.
“Keempat, penandatanganan MoU atau PKS kelembagaan sebagai payung hukum kolaborasi lintas sektor dan dukungan kelembagaan berkelanjutan,” tukasnya.
Menkop Budi Arie juga mengusulkan agar KPK melakukan pendampingan dan penguatan kontrol internal. “Sinergi ini juga akan menguatkan koordinasi kami dengan Satgas Nasional Kopdes/Kel Merah Putih,” kata Menkop.
Melalui kolaborasi ini, Menkop ingin memastikan bahwa koperasi desa bukan hanya hadir secara administratif, tetapi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu meningkatkan pendapatan, menciptakan pekerjaan dan memperkuat ketahanan komunitas desa menghadapi krisis pangan dan ketimpangan ekonomi.
Budi Arie meyakini Kopdes Merah Putih dapat menjadi model pembangunan ekonomi kerakyatan yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga kredibel secara kelembagaan. “Koperasi yang dibentuk diharapkan tumbuh sebagai entitas usaha rakyat yang mandiri dan berdampak nyata, bukan sekadar pelengkap administratif atau saluran program sesaat,” tutur Menkop.
Erwin Tambunan
Menkop Budi Arie Setiadi didampingi Wamenkop, menjelaskan pentingnya peran aktif KPK mendampingi program Kopdes/Kel Merah Putih. Foto: Humas Kemenkop.