JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran aktif seluruh pihak dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, kepala dinas (Kadis) provinsi dan kabupaten-kota serta kepala desa dan lurah, mempercepat proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan dan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan, koordinasi antarinstansi dan percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) diharapkan meningkatkan capaian target yang telah ditetapkan.
Dengan semangat kerjasama dan komitmen yang tinggi, diharapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selesai tepat waktu. “Semua pihak diharapkan berperan aktif untuk mencapai kesuksesan program ini,” ucapnya pada Rapat Koordinasi (Rakor) kadis provinsi, kabupaten-kota seluruh Indonesia (selindo) secara daring, Selasa (20/5/2025).
Dirinya diberi amanat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian dan memiliki tugas, membantu para kadis provinsi dan kabupaten-kota menyiapkan koperasi di desa maupun di kelurahan.
“Karena akan lebih efektif, Satgas Nasional (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibantu para kadis untuk melanjutkan dan meneruskan percepatan pelaksanaan Musdesus di tingkat desa-desa di daerah-daerah yang dipimpin,” kata Ferry.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 9 Tahun 2025 tentang Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Mempercepat Proses”
“Bagi daerah-daerah yang memiliki kendala, diharapkan terus berkoordinasi dan segera mempercepat proses pelaksanaan Musdesus,” pintanya.
Wamenkop Ferry mengungkapkan, dalam waktu dekat ini juga dilakukan peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk. Seperti di Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Lampung dan Sulawesi Tengah.
Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi menambahkan, dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terjadi perubahan signifikan dalam struktur organisasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi dan efektivitas.
Hal ini terjadi seiring dengan terbitnya Keppres No 9 Tahun 2025 yang mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Zabadi mengatakan, meskipun telah ada kemajuan dalam pelaksanaan Musdesus, masih terdapat tantangan mencapai target pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Hingga. Saat ini, baru sekitar 30% desa yang telah melaksanakan Musdesus. “Dengan target penyelesaian hingga akhir bulan Mei, dibutuhkan akselerasi proses pembentukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Erwin Tambunan
Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, instruksi Kepala Negara. Foto: Humas Kemenkop.