IPW: Kombes Memanipulasi Faktur Pajak PBB Yang Rugikan Negara

JAKARTA, jurnal-ina.com – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan kerugian negara atas pembayaran PBB yang diduga dimanipulasi/direndahkan nilai transaksinya oleh Kombes IAH sekitar
Rp406.000.000 untuk BPHTB atas tanah sertifikat hak milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah dibaliknamakan dari Suwandi.

Surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 tersebut ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan nomor: 92/TB-IPW/IV/2025. Perihalnya yakni pengaduan terhadap dugaan korupsi dalam peralihan tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik no. 03109/Pondok Kopi dari atas nama Suwandi kepada I A H.

Read More

Pengaduan itu dikarenakan adanya perbedaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi (SPPT PBB) dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023. Di mana, pada SPPT PBB asli tahun 2023, NJOP objek tanah dan bangunannya adalah Rp16.263.186.000. Tetapi dalam PBB yang diduga direkayasa dan dimanipulasi tersebut, NJOP objek tanah dan bangunannya hanya Rp7.842.338.000.

Sehingga dalam Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, BPHTB yang disetor oleh Kombes IAH selaku wajib pajak membayar BPHTB hanya Rp406.000.000 yang dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2023 melalui Bank DKI dengan Kode Bayar: 31231211116211869.

Padahal seharusnya beban BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp812.000.000. Karenanya, ada dugaan kerugian negara atau kekurangan penerimaan negara sebesar Rp406.000.000 dan hal itu merupakan dugaan perbuatan curang yang merugikan negara telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 39 ayat 10 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya

Sedang pada pasal 39A di undang-undang itu dinyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur atau bukti pajak yang tidak benar dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur atau bukti pajak yang tidak benar”.

Bahkan, atas dugaan tindakan rekayasa terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan Nomor Objek Pajak: 317203100400100540 tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp406.000.000,- (Empat ratus enam juta rupiah) dan merupakan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu menyatakan bahwa: “Setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Oleh sebab itu, Advokat Arianto Hulu SH dan Junior F Mangikini SH dari TIM BANTUAN HUKUM INDONESIA POLICE WACTH memohon kepada Kepala Kortastipikor Mabes Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo untuk memproses dan menindak tegas Kombes I A H yang memanipulasi faktur pembayaran pajak PBB dan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp406 juta.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *