JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan fasilitasi perizinan dan standardisasi produk melibatkan stakeholder terkait. Di antaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi UMKM dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk memperkuat legalitas dan pelindungan usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, hingga saat ini banyak UMKM yang belum memiliki legalitas dan standardisasi produk sehingga cenderung tidak terlindungi secara hukum dengan memadai.
“Masih banyak pengusaha mikro yang rendah literasinya terkait legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum yang berpotensi mengancam kelangsungan usahanya,” kata Riza Damanik pada rapat koordinasi tersebut di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Riza mencontohkan kasus hukum “Mama Khas Banjar” yang menyeret pengusaha UMKM oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan karena diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Terkait hal itu, pemerintah berpandangan untuk penegakan hukum atas pelanggaran itu harus mengedepankan aspek pembinaan terhadap UMKM.
“Oleh karena itu dalam rangka melindungi konsumen sekaligus menumbuhkan dunia usaha, pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat pembinaan terhadap UMKM,” ujar Riza.
Selanjutnya, pemerintah juga mengimbau agar UMKM saat menjalankan usahanya harus mematuhi perizinan dan pemenuhan standardisasi produk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui Penyederhanaan Perizinan”
“Sebagai upaya pencegahan agar kasus tersebut tidak terulang, Kementerian UMKM, terus mendorong percepatan formalisasi usaha mikro melalui penyederhanaan perizinan berbasis risiko dan fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB),” terang Riza.
Pihaknya juga menggelar Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro sebagai bentuk nyata pelayanan terpadu dan pemberdayaan usaha mikro. Festival ini menjadi ruang interaktif yang menjembatani pengusaha mikro dengan layanan pemerintah, edukasi hukum dan dukungan pengembangan usaha di berbagai daerah dengan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.
Festival ini menghadirkan layanan pendaftaran dan penerbitan NIB langsung di lokasi, klinik konsultasi hukum dan perizinan usaha, edukasi perlindungan konsumen dan standar keamanan produk, hingga dialog publik antara pengusaha mikro dan pemangku kebijakan.
“Ini merupakan salah satu langkah konkret untuk memastikan usaha mikro Indonesia terus tumbuh dan berkembang. Legalitas bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi bagian dari pemberdayaan dan peningkatan produktivitas usaha,” tutur Riza.
Dia berharap dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor dan layanan yang mendekat ke masyarakat, diharapkan usaha mikro dapat tumbuh dalam ekosistem yang terlindungi, berkelanjutan serta memiliki daya saing untuk naik kelas.
Erwin Tambunan
Suasana Rakor yang membahas percepatan fasilitasi perizinan dan standardisasi produk melibatkan stakeholder terkait. Foto: Humas KemenUMKM.