JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sepakat bekerjasama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum UMKM.
Penandatanganan dilakukan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis disaksikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Jakarta pada Kamis (5/6/2025).
Menteri mengemukakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum, khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
“Untuk menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil,” ujar Menteri UMKM.
Menurut Maman, usaha mikro dan kecil rentan ketika berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan hukum, termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.
“Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum,” tukasnya.
Tanggal Kadaluawarsa
Dia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
“Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha,” katanya.
Menteri menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
“Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil untuk menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju,” tuturnya.
Erwin Tambunan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis memperlihatkan file kerjasama. Foto: Humas KemenUMKM.