TANGERANG, jurnal-ina.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten yang telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan setempat.
“Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna di Tangerang, Jumat (17/1/2025) seraya menegaskan pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan, karena, wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana. “Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” tegasnya.
Dia mengatakan bahwa adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan empat dampak kerusakan alam. Pertama, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut, kedua pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang”, ujarnya.
Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sedimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir. “Dan dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” papar Mukri.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), masih mencari dan menyelidiki pihak penanggungjawab pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 km di laut pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
“Terus Mendalami”
“Tentunya dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab. Tetapi, kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab pemagaran ini,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Halid K. Jusuf.
Dalam waktu dekat Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan pembongkaran pagar bambu yang membentang disepanjang laut pantura Kabupaten Tangerang tersebut. Langkah tegas itu, dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya yang berwenang.
Dari hasil proses penyelidikan dan pemantauan di lapangan, bila pemasangan pagar laut bambu itu dilakukan bukan menggunakan alat berat, melainkan dengan manual atau tenaga manusia.
Kendati demikian, untuk mengungkap dan mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab di kasus ini. Maka, pihaknya kini terus melakukan investigasi. Hingga kini KKP telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
ET
Pagar laut terpasang yang tegak berdiri di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Ant.