JAKARTA, jurnal-ina.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak usah ikut banyak wacana soal penyelesaian kasus para buronan tindak pidana korupsi. Buronan-buronan itu harus segera ditangkap, tanpa terkecuali. Yang penting KPK jangan tergocek urusan politik.
Pekerjaan Rumah KPK cukup besar, sebab masih ada 7 buron lainnya, termasuk kasus tunggakan KPK sebelumnya yang belum tertangkap. Bila mengukur pada tingkat kerugian negara, justru KPK juga harus fokus pada buronan yang menjadi peninggalan KPK era sebelumnya seperti Paulus Tanos dalam kasus e-KTP yang merugikan negara 3 Triliun, Anton Tantular, Hongko Wendratno, Edy Tansil, Hendro Wijanto dan Kirana Kotama dalam kasus korupsi pengadaan kapal SSV yang sudah buron sejak tahun 2017.
Maka KPK jangan hanya memprioritaskan buronan tertentu atas sebab opini publik. Penuntasan masalah buronan ini harus tegas dilakukan sebagai amanat pemberantasan korupsi. LSAK mendorong, lebih objektif KPK justru menyegerakan penangkapan buron dengan dugaan kerugian negara yang besar-besar, agar dapat recovery atau pengembalian hasil korupsi itu kepada negara lebih optimal dan bermanfaat bagi bangsa.
Pun termasuk Harun Masiku. Karena bila benar berada di dalam negeri harusnya lebih mudah untuk ditangkap. Keseriusan KPK harus kembali dibuktikan seperti dalam penangkapan Izzil Azhar. Maka KPK dan Polri harus berkoordinasi lebih serius untuk beraksi. Tangkap langsung, jangan cuma bikin pengumuman yang malah bikin buron itu kabur lagi.
Peneliti LSAK
Ahmad A. Hariri
081291964433
Ahmad A. Hariri