MERAUKE, jurnal-ina.com – Personel Korem 174/ATW dipimpin Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA. 2022. Kakumdam XVII/Cenderawasih selaku Katim Penyuluhan Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, S.H., M.H., dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”, bertempat di Aula L.B Moerdani Makorem 174/ATW, Jln. Poros Tanah Miring, Kampung Kamangi, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Senin (5/12/2022).
Penyuluhan hukum ini selain diikuti Prajurit serta PNS Korem 174/ATW, Denkes 17.04.03/Merauke, Balak Disjan Korem 174/ATW, Satgas Yonif R 600/Modang dan Satgas Pamtas Yonif 511/DY juga dikuti oleh Ibu-ibu Persit KCK Koorcab Rem 174/ATW.
Komandan Korem Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, S.E., yang dibacakan oleh Kepala Staf Korem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menyampaikan bahwa Negara kita merupakan Negara hukum dan setiap warga negara tidak terlepas dari hukum. Termasuk di dalam lingkungan TNI, bagi para anggota prajurit yang melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan.
Sebagai prajurit, dalam setiap gerak, langkah dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari harus didasari ketentuan dan norma hidup keprajuritan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun KUHP. Untuk itu mengemban tugas negara setiap prajurit wajib tunduk dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maupun yang berlaku dalam militer sehingga saat melaksanakan tugas sebagai prajurit tidak terjadi pelanggaran hukum.
Saat berlangsung penyuluhan hukum terhadap prajurit TNI
Perlu penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit guna memberikan pemahaman ketika bertindak baik dalam kehidupan sehari-hari maupun waktu mengemban tugas sebagai prajurit. Guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum, hindari pelanggaran desersi, penyalahgunaan senjata api, pencurian, penadahan, penyalahgunaan wewenang serta asusila. Semua ini dapat merugikan prajurit maupun satuan.
Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, S.H., MH. (Ka Kumdam XVII/Cenderawasih) menjelaskan bahwa hukum pidana berasal dari sebab akibat. Di mana proses terjadinya/berjalannya akibat akan berjalan lebih lama. Oleh karena itu dalam hukum pidana setiap akibat yang timbul akan diganjar oleh hukuman sebagai konsekwensi atas sebab yang diperbuat.
Hukum militer lebih berat dibandingkan dengan hukum masyarakat sipil. Oleh karena itu, setiap prajurit agar selalu berpikir panjang bila ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain tentang Undang-Undang RI No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara pidana. Di antaranya asusila, penganiayaan dan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta penekanan tentang THTI dan disersi.