MenKopUKM Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK Dalam RUU PPSK

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.

Hal itu disampaikan MenKopUKM Teten Masduki terkait masuknya koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan di RUU PPSK pada Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Hukum dan HAM RI dengan Komisi XI DPR RI, dengan agenda Pengantar RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).

Read More

MenKopUKM mengatakan diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang merugikan anggotanya.

“Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada prakteknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas,” kata MenKopUKM.

Namun, Teten menegaskan, KemenKopUKM tetap akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat berjalan sebagaimana jati diri koperasi.

Sebab, kata MenKopUKM, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat, terutama yang belum bankable. Kenyataannya, masih ada 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral.

MenKopUKM bersama Menkeu pada rapat di Senayan

Di sinilah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat. “Kehadiran koperasi masih dibutuhkan. Tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan. Di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan,” ujar MenKopUKM.

Untuk itu, MenKopUKM mengatakan apabila koperasi ada di bawah pengawasan OJK seperti dalam  RUU PPSK, perlu ada kompartemen khusus koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu, sehingga prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana.

“Kami akan usulkan kompartemen khusus koperasi ini, karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota. Koperasi milik anggota juga. Karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank. Aspek ini yang perlu diberi penekanan,” tegas MenKopUKM.

Dikemukakan, jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi. Sebab, kata MenkopUKM ada kekhawatiran dari pelaku koperasi jika koperasi diperlakukan seketat perbankan sehingga akan menyulitkan koperasi.

Ditegaskannya, pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan. Namun tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan.

MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN

MenKopUKM: Perlu ada kompartemen khusus koperasi apabila koperasi ada di bawah pengawasan OJK. Foto: KemenKopUKM

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *