IPW: Kapolri Bentuk Tim Khusus, Usut Setoran Pertambangan Ilegal

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) kasus Setoran uang  Perlindungan pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan dana Rp6 milar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim yang telah mencuat ke publik. Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isue setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Bolong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda itu diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp6 miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Pengakuan Ismail Bolong, oleh Propam Polri zaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus “Duren Tiga”. Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan

dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.

Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong  menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik, apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Di samping, untuk melindungi di antara para jenderal polisi.

Propam dan Bareskrim Polri

Padahal secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dinyatakan dalam surat itu, berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

Sementara di huruf b dinyatakan banwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat penambangan batubara ilegal. Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak di antaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan , aiptu (purn) Ismail Bolong dan tindakan lain yang diperlukan. Termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdy Sambo— yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo ke Kapolri seperti di atas  sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yang efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan “memotong kepala ikan busuk” dan juga ucapan: “bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan”. Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *