JAKARTA, jurnal-ina.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tidak diperkenankan memasuki kawasan DPR Senayan oleh personel Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal). Dia bahkan diusir.
Sugeng Teguh Santoso masuk dari pintu pos penjagaan depan untuk memenuhi undangan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR sebagai saksi pada hari Senin 26 Sep 2022 pk 11.00 WIB di Ruang Sidang MKD Gedung Nusantara I lantai 1
Menurut Pamdal, yang bisa menggunakan pintu atau pos depan hanya anggota dewan saja. Tamu wajib menggunakan pos penjagaan belakang. “Kami balik kanan karena masuk dari depan diusir oleh Pamdal. Ini diskriminasi dan kami menolak diskriminasi,” tutur Sugeng.
Sugeng Teguh Santoso sebagai pimpinan IPW mengatakan siap hadir guna nerespon undangan MKD. Kehadiran Sugeng Teguh Santoso di Senayan untuk menjelaskan laporan bahwa organisasinya nebfinformasikan ada anggota dewan yang menerima sumbangsih.
“Kami berusaha menelepon pengundang, tapi tidak ada respon,” ujar Sugeng Teguh Santoso.
ENDOT BRILLIANTONO
Pintu gerbang masuk depan DPR. Foto: NM