KAHMI Dorong Perizinan Usaha Pertambangan Minerba Lebih Mudah, Cepat dan Transparan

JAKARTA, jurnal-ina.com – Sebagai salah satu sektor strategis, usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Untuk itu, UU No. 3 tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanahkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada setiap tahapan kegiatan operasi produksi wajib meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan usaha pertambangan.

Substansi ini menjadi perhatian Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) yang diangkat pada Seminar Nasional dalam rangka HUT KAHMI ke 56 dengan tema “Grand Desain Dan Roadmap Investasi Hilirisasi Minerba Untuk Peningkatan Nilai Tambah di Dalam Negeri; Prospek Dan Peluang Pasar Domestik Dan Global” yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.

Koordinator Presidium MN KAHMI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan sebagai salah satu komponen bangsa KAHMI berkepentingan untuk memastikan sumber daya alam yang terkandung dalam bumi Indonesia harus mampu memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, setiap pemilik izin usaha pertambangan, dalam aktivitasnya harus berupaya mencapai tujuan tersebut.

“Menghasilkan Nilai Tambah”

“Setiap pemilik IUP dan IUPK harus berkontribusi menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ahmad Doli Kurnia yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI ini menuturkan bahwa dengan seminar itu, KAHMI memfasilitasi masukan dari pemangku kepentingan terkait grand desain dan roadmap hilirisasi minerba untuk disampaikan kepada pemerintah selaku regulator, akselerator dan fasilitator.

Agar kegiatan pertambangan mineral dan batubara dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi bangsa dan Negara, lanjut Doli, melalui seminar ini, KAHMI juga akan mendorong perizinan berusaha yang mudah, cepat dan transparan terkait hilirisasi minerba untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha di bidang pertambangan minerba. Termasuk insentif tax holiday dari pemerintah.

“Kita juga perlu duduk bersama merumuskan model kelembagaan, pola komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah serta antar kementerian agar terbentuk ekosisistem hilirisasi minerba yang kondusif bagi pelaku usaha,” pungkas Doli.

RM

“Setiap pemilik IUP dan IUPK harus berkontribusi menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pembangunan daerah,” ujarnya. Foto: RM

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *