Penempatan FS di Mako Brimob Untuk Lancarkan Pemeriksaan

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan penempatan Ferdi Sambo (FS) di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).

“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat. Yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil dan lain-lain,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Minggu (7/8/2022).

Untuk pelanggaran kode etik, FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP Jo pasal 233 KUHP dan ancaman 4 tahun penjara.

Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP Jo, pasal 56. “Ancamannya 5 tahun. Sehingga  bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok meninggalnya Brigpol Y yang diusut dengan pasal-pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” tegas Sugeng Teguh Santoso.

ET
Sugeng Teguh Santoso: Ancamannya 5 tahun. Foto: IPW
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *