JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerima aspirasi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi setelah melakukan audiensi dengan sejumlah anggota KSP Indosurya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (28/7/2022), mengatakan pihaknya menampung aspirasi berupa permintaan penundaan RAT online dari anggota KSP Indosurya Cipta. Ini karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya.
“Mereka meminta KemenKopUKM untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online dikarenakan khawatir akan ada indikasi manipulasi,” ucap Zabadi.
Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, KemenkopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.
Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir. Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping. Berdasarkan hal tersebut, maka RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi. Proses ini yang ingin dikawal melalui pendampingan tim KemenkopUKM.
“Dalam Pengawasan Khusus”
“Karena status KSP Indosurya ini ‘Dalam Pengawasan Khusus’, kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT,” kata Zabadi.
Penetapan status itu tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan KemenkopUKM.
Selain itu, KemenKopUKM juga mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah. “Permasalahan KSP Indosurya ini sudah memasuki ranah hukum, bahkan KemenKopUKM melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong pengurus lain yang diduga melakukan penggelapan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan lain yang masuk bilik pidana. Maka tentu harus dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelakunya,” terang Zabadi.
KemenKopUKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini. Di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.
Zabadi memastikan KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
“Karena status KSP Indosurya ini ‘Dalam Pengawasan Khusus’, kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT,” kata Zabadi. Foto: KemenKopUKM