JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan 2 lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat.
“Lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum. Selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyatakat,: ujar Ketua IPM Sugeng Teguh Santoso, Minggu (26/6/2022).
Menurutnya, seakan terjadi konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P. 19 (ada ratusan petunjuk). Dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19, lepaslah tersangka Dirut PT Indosurya.
Itu sebabta Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka.
KALPIN SITEPU
“Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan,” urai Sugeng Teguh Santoso. Foto: IPW