Penegasan itu disampaikan Otto berkaitan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyampaikan pengunduran dirinya sebagai anggota Peradi. “Organisasi Peradi tidak ingin melanggar Undang-Undang Advokat yang mengatur pengunduran diri itu berkaitan dengan statusnya sebagai advokat, bukan anggota organisasi advokat. Jadi, kami tidak ingin langgar Undang-Undang.”
Menurutnya, sebenarnya negara kita ini hanya berpedoman pada aturan satu wadah tunggal advokat (Singgle Bar). Artinya, apabila ada masyarakat yang dirugikan perilaku seorang advokat, maka organisasi Peradi berhak menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan.
“Masyarakay Yang Dirugikan”
“Tapi, jika seorang advokat melanggar aturan lalu pindah ke organisasi advokat lainnya yang masih menerimanya, maka kasihan masyarakat yang dirugikan.”
Dalam kesempatan itu, Otto membantah jika dirinya mengklaim Hotman Paris melanggar kode etik advokat karena pamer kekayaan. “Apa yang dikatakan Hotman Paris tidak benar. Saya secara pribadi maupun Ketua Umum Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut. Saya tidak pernah menyatakan bahwa advokat memamerkan harta itu melanggar kode etik,” tambahnya.
Keberadaan wadah tunggal organisasi advokat, lanjut Otto, meruapakan salah satu tugas organisasi advokat Peradi untuk menanamkan paradigma yang baik di tengah masyatakat tentang profesi advokat. “Organisasi Peradi masih memperjuangkan agar profesi advokat tetap dihargai di tengah masyarakat yang memperjuangkan kepentingan hukumnya,” ujar dia.
Dia mengkhawatirkan seseorang yang berprofesi sebagai advokat pasti bergelimang harta.” Jangan mau jadi advokat gara-gara mau kaya. Karena paradigma tersebut akan menghalalkan berbagai cara untuk mendapat uang,” tambahnya.
ERWIN TAMBUNAN
“Saya tidak pernah menyatakan bahwa advokat memamerkan harta itu melanggar kode etik,” kata Otto Hasibuan. Foto: NM
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com