JATINANGOR, jurnal-ina.com – Setelah melalui perjalanan panjang, definisi pengertian UMKM disesuaikan lewat Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 2021, di mana batasan pelaku usaha mikro dilebarkan menjadi modal usaha sampai Rp2 miliar.
Meskipun sebagian besar pelaku usaha mikro memiliki modal usaha di bawah Rp300 juta, jumlah pelaku usaha mikro kini 63,96 juta atau 99,62% dari total pelaku usaha.
“Batasan pelaku usaha mikro, sengaja kita sejajarkan dengan beberapa negara lain, agar cakupan pendampingan kepada pelaku usaha mikro bisa lebih luas,” kata SesKemenKopUKM Arif R Hakim, saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Koperasi Indonesia di kampus Ikopin Jatinangor, Kamis (3/2/2022).
SesmenKopUKM sekaligus melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Universitas Koperasi Indonesia.
“Pemerintah terus memberi komitmen dan dukungan peningkatan kualitas SDM dan pemasaran agar sebagian dari 63,9 juta pelaku usaha itu bisa meningkatkan kapasitas usahanya dan bisa naik kelas. Struktur ekonomi kita terlalu banyak di bawah, sehingga ada kekosongan di pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya belum banyak. Sehingga prioritas kita menumbuhkan wirausaha muda produktif dengan sasaran antara lain mahasiswa khususnya di Ikopin untuk menjadi kampus kewirausahaan. Diharapkan, nantinya lulusan Ikopin tak hanya berlomba mencari pekerjaan tapi mampu mandiri bahkan membantu pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan,” tegas Arif R Hakim.
Hadir Wakil Rektor 1 Universitas Koperasi Indonesia Dr H Sugiyanto MSc, Warek 2 Dr H Dandan Irawan SE MSc, Warek 3 Dr Hj Yuanita Indriani MSi, Direktur Inkubasi Univeritas Koperasi Indonesia, Dr Indra Fahmi dan Kabiro KTI KemenKopUKM Budi Mustopo. Adapun Rektor Universitas Koperasi Indonesia, Prof Dr Burhanudin Abdullah, berhalangan hadir karena sakit.
“Tadi Wakil Rektor I Pak Sugiyanto bilang setelah menjadi Universitas Koperasi Indonesia, kini ada jurusan agrobisnis dan teknologi pertanian. Ini sesuai dengan harapan kita agar hasil perkebunan dan pertanian bisa dimanfaatkan secara lebih optimal. Yang kurang mungkin adalah pelaku usahanya atau wirausahanya,” ujar Arif
Lima Arah Kebijakan
SesmenKopUKM memaparkan, saat ini ada lima arah kebijakan pemberdayaan dan pengembangan KUMKM yang dilakukan KemenKopUKM.
Pertama, reformasi birokrasi melalui penyederhanaan kelembagaan kedeputian dari enam menjadi empat yaitu Deputi Kewirausahaan, Deputi Perkoperasian, Deputi UKM dan Deputi Mikro.
Arif Rahman Hakim bersama Yuanita Indriani menunjukkan naskah MoU
“Kami juga menata agar jajaran KemenKopUKM memiliki semangat menjadi manusia pembelajar dan salah satu di sampaikan Pak Menteri, agar kita memberikan peluang pada pegawai menempuh pendidikan S2 di bidang perkoperasian. Tahun ini kami akan kirimkan pegawai KemenKopUKM dan dari dinas ke Ikopin University. Harapannya bisa jadi pemicu pemda supaya memberikan perhatian besar kepada koperasi modern. Kami butuh sumbang pemikiran dari Ikopin,” jelas SesKemenKopUKM.
Kedua, pendataan. “Tahun ini kami mulai melakukan sensus secara menyeluruh untuk pelaku UMKM. Saat ini data mengenai pelaku UMKM masih sangat tersebar di 23 K/L. Sensus nantinya di prioritaskan bagi pelaku usaha menetap yang diperkirakan jumlahnya 15 juta,” titir Arif R Hakim.
Ketiga, perluasan pasar dan digital. Targetnya, ada 30 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan digitalisasi pada 2024. “Sekarang UMKM yang sudah memanfaatkan digitalisasi mencapai 16.9 juta. Berdasarkan survei CSIS pelaku usaha mikro sudah 92% yang memanfaatkan TI dalam bentuk sederhana.”
Pemerintah juga sudah membuat kebijakan di PP 7/2021, agar mengalokasikan belanja produk UMKM di mana pada 2021 dialokasikan sebesar Rp442 triliun. “Sekarang bagaimana kita memanfaatkan peluang itu. Barang dan jasa buatan kita dan pasarnya sudah ada di pemerintah. Ada kemudahan juga melalui e katalog, bela pengadaan yang dibuat LKPP,” urainya.
Arif menekankan, menjadi wirausaha di jaman ini tidaklah sesulit masa lalu. Sekarang jamannya sangat mendukung untuk bisa menjadi pengusaha yang sukses. Karena bisa mengunjungi rumah BUMN , pegiat UMKM, asosiasi serta relawan. “Di kampus Ikopin juga sudah punya inkubator bisnis. Wirausaha yang sukses sebagian besar dihasilkan dari pelatihan yang berkelanjutan atau melalui proses Inkubasi.”
Keempat, akses pembiayaan. Pemerintah memiliki perhatian besar terhadap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dengan mengalokasikan 20% dari total pembiayaan buat UMKM yang akan dinaikkan menjadi 30% pada 2024.
Adapun skema kreditnya ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga yang relatif murah. Sementara untuk koperasi ada LPDB-KUMKM yang juga menyediakan suku bunga murah hanya 3% per tahun.
Kelima, kemitraan strategis, di mana KemenKopUKM melakukan kolaborasi dengan 9 BUMN menyerap produk UMKM, tahun ini dialokasikan Rp30 triliun. Kerjasama juga dilakukan dengan swasta , marketplace atau e-commerce.
Kerjasama antara Pemerintah dan swasta disepakati bersama
Kerangka Regulasi
Adapun beberapa regulasi
dalam rangka pemberian kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan
Koperasi dan UMKM telah diterbitkan:
• UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
• UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
• UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan
Koperasi dan UMKM
• Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
• Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 jo. Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Keputusan Menteri
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko Usaha Simpan
Pinjam Sektor Koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Berbagai Peraturan Menteri mengenai fasilitasi bantuan kepada Koperasi dan
UMKM dalam rangka modernisasi koperasi, telah diterbitkan:
• Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.
Dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Koperasi, telah diterbitkan:
• PP Nomor 14 Tahun 1994 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
• PP Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
• PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
• PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
• Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian
Arif menambahkan, terkait kebutuhan regulasi ke depan adalah RUU Perkoperasian yang akan diusulkan ke DPR pada tahun ini sebagai pengganti UU no 25/1992. RUU Perkoperasian ini di maksudkan untuk penguatan kelembagaan koperasi, pengawasan dan penegakan hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Koperasi yang akan mengatur kelembagaan koperasi, perizinan usaha, pengawasan dan prinsip syariah. Ketiga, PP basis data tunggal KUMKM dan terakhir PP terkait Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau standar kompetensi.
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
“Batasan pelaku usaha mikro, sengaja kita sejajarkan dengan beberapa negara lain, agar cakupan pendampingan kepada pelaku usaha mikro bisa lebih luas,” kata SesKemenKopUKM Arif R Hakim. Foto: Ali Imron Rasidi