MANADO, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), mengadakan penyuluhan hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di Manado, Sulawesi Utara. Pasalnya masih banyak UMKM belum menyadari pentingnya tentang perpajakan dan perjanjian/kontrak berusaha.
“Banyak UMKM belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM Alhamadi, pada penyuluhan hukum di Manado, Sulawesi Utara, 23 Februari 2022.
Sebagai langkah awal, pihaknya memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas. Dengan memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM.
“Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi saat menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha. Kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak menjalankan usaha,” ujar Alhamadi.
Ditambahkan, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah hukum, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM tahun 2022, menyiapkan program fasilitasi.
“Dalam waktu bersamaan penyuluhan hukum seperti ini juga dilaksanakan di Kota Ambon Provinsi Maluku dan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” jelas Alhamadi.
Alhamadi saat memberikan pemahaman tentang hukum usaha kepada peserta atau mereka yang berprofesi UMKM
Upaya pemerintah untuk terus meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan usaha mikro, tidak akan pernah berhenti. Hal ini cukup beralasan, karena selain jumlahnya yang cukup banyak, usaha mikro juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.
Sementara itu Kepala Bidang Usaha dan Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara Tebby M.R. Rawung menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya penyuluhan hukum oleh KemenKopUKM yang bertujuan memberi pemahaman tentang pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak bagi usaha mikro.
“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi usaha mikro yang perlu beradaptasi dan bertransformasi menghadapi persaingan berusaha dan kelanjutan berusaha yang lebih baik,” ungkap Tebby.
Menurut dia, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, karena merupakan sesuatu yang baru sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada usaha mikro di lapangan.
Penyuluhan hukum diikuti 40 pelaku usaha mikro yang memiliki berbagai jenis produk dari Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Utara, yang telah diidentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum.
Untuk memberi pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, KemenKopUKM menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Manado dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
MULIA GINTING – ERWIN TAMBUNAN
Mereka akhirnya memahami materi yang diberikan KemenKopUKM sebagai kekuatan yang harus bergerak secara hukum. Foto: Ali Imron Rasidi